• Home
  • Riau Raya
  • Polair Polres Inhil Amankan Solar Tanpa Dokumen di Perairan Pelangiran
Rabu, 16 Maret 2016 17:46:00

Polair Polres Inhil Amankan Solar Tanpa Dokumen di Perairan Pelangiran

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Polair AKP Awaluddin, saat memberikan keterangan pers di Kapal Motor Jaya Abadi yang mengangkut 11 Ton Solar tersebut.
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Satuan Polisi Perairan Polres Inhil, mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) Jaya Abadi GT-6, karena kedapatan mengangkut 6 tangki dan 16 drum BBM jenis solar dengan total 11 ton tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kapal ini tertangkap ketika sedang lego jangkar di perairan Desa Hidayat Kecamatan Pelangiran Kab. Inhil Provinsi Riau.
 
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, menjelaskan, ada 11 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berhasil disita jajarannya. "Kita amankan hari Minggu kemarin, sekitar pukul 04.00 WIB di perairan Desa Hidayat Kecamatan Pelangiran," jelas AKBP Hadi Wicaksono, saat jumpa pers di Markas Polair Inhil Parit 19 Tembilahan, Selasa (15/3/2016).
 
Penangkapan ini berawal ketika Kapal patroli Polair Polres Inhil bernomor lambung IV-2603, sedang melakukan patroli disekitar Perairan Desa Hidayat. Saat itu, petugas mencurigai aktivitas kapal yang tengah lego jangkar. Kapal itupun langsung diperiksa secara detil surat surat kelengkapan.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ini memuat BBM jenis solar tanpa dokumen lengkap, pengakuan nakhoda, Solar tersebut dibeli dari kapal Kurnia XXI dengan Ponton Anugerah IV, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen" sebut Hadi yang didampingi AKP. Awaluddin, Kasat Polair Polres Inhil.
 
Kapal itu, dikatakan Hadi lagi, dinakhodai DS beserta tujuh Anak Buah Kapal (ABK).
 
Sementara untuk Kapal Motor Jaya Abadi GT-6 yang diamankan tersebut, sudah dievakuasi ke Mako Polair Polres Inhil, berikut dengan nakhodanya berinisial ME dan dua anak buah kapal (ABK). "Pengakuan tersangka, transaksi pemindahan minyak tersebut dilakukan dari ponton ke kapal motor," kata Kapolres Hadi yang terkenal humoris ini.
 
Saat ini, beber Hadi, tersangka masih diproses, adapun nakhoda Kapal Kurnia XXI dan nakhoda kapal Jaya Abadi masih kita mintai keterangannya untuk mengembangkan kemungkinan yang terlibat dalam kasus ini.
 
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat  Pasal 219 UU no. 17 tahun 2008 tentang palayaran atau pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, berlayar tanpa SPB dan pengangkutan BBM tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(san)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified