• Home
  • Riau Raya
  • Tekan Kecelakaan Kerja dan Penyakit,Pelaku Industri Harus Budayakan K3
Jumat, 04 Maret 2016 07:40:00

Advertorial

Tekan Kecelakaan Kerja dan Penyakit,Pelaku Industri Harus Budayakan K3

Bupati Inhil HM Wardan menyerahkan penghargaan kepada pihak PT Pulau Sambu usai memimpin upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2016 di Kecamatan Kateman.
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN- Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan mengatakan masyarakat industri di Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan memiliki kemandirian dalam berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sehingga dengan membudayakan K3 angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan.
 
"Budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Oleh karena itu perlu dikembangkan oleh semua pihak secara terus menerus," kata Wardan pada saat Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional serta Pernyataan dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2016 di Kateman, Kamis, (3/3).
 
Dia menyampaikan peringatan hari K3 Nasional sebagai tanda dimulainya bulan K3 Nasional tahun ini dan momentumnya  sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.
 
"Semua pihak agar lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan. Mulai  dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, serta masyarakat industri, berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewajiban masing-masing untuk terus-menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3," paparnya.
 
Apabila K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu akibat adanya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktifitas. Apabila produktifitas kerja dan usaha meningkat, maka akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional.
 
K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan  kerja, dan lainnya.
 
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang- undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi, sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja," jelasnya. (adv)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified