• Home
  • Riau Raya
  • Inhu Ikuti Pembekalan Tentang Tindak Pidanan Korupsi
Rabu, 21 Januari 2015 16:27:00

Inhu Ikuti Pembekalan Tentang Tindak Pidanan Korupsi

Inhu Ikuti Pembekalan Tentang Tindak Pidanan Korupsi
riauonecom, rengat, roc - Guna memberikan pengetahuan hukum kepada pejabat, maka Pemkab Inhu melaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang omor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi.
            
Acara dihadiri oleh Asisten II Setda Kabupaten Indragiri Hulu   Isdjarwadi MP, Kepala SKPD, FKPD, PPK, dan PPTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiata dilaksanakan di aula Bappeda Pemkab Inhu Pematang Reba  Selasa (20/1/2015).
            
Dalam sambutannya Asisten II Isdjarwadi menyampaikan bahwa, negara dan pemerintahan  khususnya harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindak pidana tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat, untuk itu harus di berantas.
            
Sejalan dengan visi misi Kabupaten Indragiri Hulu yaitu, Terwujudnya Kabupaten Indragiri Hulu Maju, Mandiri, Sejahtera, Berbudaya dan Agamis Tahun 2020. “Maka kita harus mewujudkan pemerintahan yang transparan  kemudian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah tindak pidana korupsi,”ucapnya.
            
Pembekalan ini sangat penting bagi pengguna anggaran, dan pengelola keuangan lainnya untuk mengetahui hal – hal yang tidak di perbolehkan yang mengacu kepada tindak pidana korupsi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu.
            
Pembekalan langsung diberikan oleh Kajari Rengat Tengku Rahman, SH. Beliau menyampaikan bahwa pengguna anggaran dan pengelola keuangan lainnya tidak boleh menyalahgunakan anggaran yang telah di sediakan  oleh pemerintah.
 
Mengenai laporan keuangan di akhir tahun para pengguna anggaran dan pengelola keuangan lainnya harus berhati – hati, karena bisa mangacu kepada tindak pidana korupsi. Beliau juga menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya pengguna anggaran dan pengelola keuangan lainnya dari pihak pemerintah tetapi juga pihak swasta dan koorporasi.
 
 Alat bukti dalam tindak pidana korupsi dalam penjelasannya, dapat berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik berupa sadapan. (hms/ari)
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




  • 3 tahun lalu

    Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Inhu Tutup Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar

    RIAUONE, Inhu - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Indragiri hulu yang juga Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Atan

  • 5 tahun lalu

    Pemkab Inhu Menggelar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan


    INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ditaj

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified