• Home
  • Riau Raya
  • 15 Tahun Perkebunan Yohanes Ilegal, Tidak Ada PAD Masuk ke Kampar
Senin, 09 Februari 2015 13:37:00

15 Tahun Perkebunan Yohanes Ilegal, Tidak Ada PAD Masuk ke Kampar

hearing komisi I DPRD Kampar Senin 9/2/15
riauonecom, Bangkinang, Kampar, - 15 tahun Perkebunan milik atas nama Yohanes terletak di wilayah Desa kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar seluas 520 haktar beroperasi sejak tahun 2000 hingga 2015, ternyata kebun tersebut tidak mengantongi izin namun perusahaan tersebut tetap nyaman dalam menjalankan usahanya.
 
Hal ini terungkap dalam hearing komisi 1 DPRD Kampar Senin, 9/02/15 dalam hearing ini ternyata kelompok sawit bersama Yohanes Cs ternyata Ilegal dan hanya memiliki sertifikat perorangan, namun perkebunan itu ternyata diakui oleh Slitonga tidak bisa di setor ke Pendapatan Asli Daerah Kampar. 
 
Ketua Komisi 1 Toni Hidayat  DPRD Kampar akan melakukan kajian dan akan membentuk pansus terkait perkebunan pribadi tersebut yang belum memiliki izin,  dalam hearing tersebut dua pemilik kebun yang di panggil satu milik Yohanes memiliki 520 haktar dan Lorena 735 haktar juga belum mesetorkan PAD dan tentunya ini merugikan daerah ujarnya. (abu)
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Persiapan dan Semangat Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI


    SEJARAH, - Antusiasme masyarakat untuk menyambut
  • tahun lalu

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025


    Komentar
  •