Kamis, 24 Agustus 2017 19:03:00
242 Kades Hadir Sosialisasi TP4D Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kejari
BANGKINANG - Kejari Kampar gelar sosialisasi peraturan tentang pengelolaan dana desa dan peran TP4D dalam penggunaan dana desa, di gedung serbaguna Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kampar, Bangkinang Kota, Kamis (24/8/2017).
Sosialisasi yang melibatkan Kepala Desa Se Kabupaten Kampar ini mengangkat tema "Mari Bangkit dan Bangun Desa untuk kesejahteeaan Masyarakat".
Acara sosialisasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia di hari yang sama dan diikuti seluruh kepala desa se Indonesia, Namun untuk Kabupaten Kampar di pusatkan di Kejari kampar jalan lingkar Bangkinang Kota, yant diikuti sebanyak 242 kepala desa.
Hadir dalam acara sosialisasi ini, Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli Pemkab Kampar Bidang Ekonomi, Zamzami.
Kajari Kampar Dwi Antoro,SH.MH yang membuka acara ini secara resmi menjelaskan bahwa team pengawalan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) akan membantu kepala desa dan perangkat desa dalam hal penggunaan dan pengimplementasian dana desa sehingga dana desa ini dapat dipergunakan sesuai peruntukannya.
Dalam acara sosialisasi ini, Kajari Kampar juga memperkenalkan Ketua TP4D Kampar yang merangkap sebagai Kasi Intel Kejari Kampar, Devitra Romiza, SH MH, beserta team yang akan melakukan pendampingan.
"Desa harus dikelola secara baik, team TP4D akan memberikan solusi apabila terdapat hambatan untuk penyerapan dana desa di masyarakat," ungkap Dwi.
Dwi berharap, kedepannya tidak ada kendala dalam pelaksanaan nantinya, dan masyarakat dapat menikmati pembangunan dan pembinaan melalui dana desa.
"Kejaksaan negeri kampar beserta jaksa mengawal, desaku membangun. Dari, oleh dan untuk masyarakat desa," imbuh dwi.
Sementara itu, Zamzami dalam pidatonya, mengharapkan kepada para kepala desa untuk dapat melaksanakan pembangunan desa secara optimal dan penyerapan dana desa semaksimal mungkin agar pembangunan merata di seluruh wilayah desa.
"Penyerapan dana desa untuk pembangunan dan pengembangan desa harus semaksimal mungkin, pendampingan dari kejaksaan adalah untuk mempermudah pencapaian pembangunan di desa," ungkap Zamzami. (bpc/mzi)
Share
Komentar










