• Home
  • Riau Raya
  • Elevriadi Sang Ketua RT Pencari Keadilan.,Sangketa Tanah " Pasum" Berujung Tersangka.
Jumat, 28 April 2017 17:58:00

Bertahun tahun Tak Kunjung Selesai Mulai Penyelesaian Sangketa Tanah

Elevriadi Sang Ketua RT Pencari Keadilan.,Sangketa Tanah " Pasum" Berujung Tersangka.

Riauone.com- Elevriadi mengirim keredaksi riauone.com  Kronologis Lengkap Peristiwa Gangguan Kamtibmas Perumahan Fajar Kualu Damai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
 
Berawal dari Status Lahan Bersengketa. Sekitar   tahun   2011  sewaktu   Ketua   RT  02   Perumahan   Fajar   Kualu   Damai   masih diemban   Sdr   Parlaungan   Harahap   seseorang   bernama   Wardi   selalu   datang   keperumahan   Fajar   Kualu   Damai   untuk   mengambil   sisa   tanah   di   sebelah   timur perumahan.   
 
Wardi   mengaku   memiliki   tanah   tersebut   namun   selalu   mengelak menunjukkan surat yang sah. Kedatangan Wardi dinilai menimbulkan keresahan  di tengahmasyarakat,   bahkan   pernah   dikejar  oleh   warga karena   wardi   membawa  batu   bata untuk mendirikan bangunan di Pasum Perumahan yang diklaim masyarakat. 
 
Kedatangan Wardi berlanjut sampai Ketua RT  berganti kepada Saudara DR.Elviriadi,S.Pi, M.Si pada pertengahan tahun 2012. Wardi terus ingin memperjual belikan tanah disebelah   perumahan,   tetapi   tetap   dengan   sikap   tidak   menghargai   penduduk   diperumahan   Fajar   Kualu   Damai   yang   bersebelahan   dengan   tanah   yang   diklaim miliknya. 
 
Ketua   RT  02   DR.Elviriadi   segera   berkoordinasi   dengan   ketua   RW  (Amir   Husin)mengenai   status   tanah   tersebut.   Diketahui   oleh   Ketua   RW   bahwa   tanah   sebelah perumahan tersebut bersengketa/bermasalah dengan banyak pihak, termasuk dengan Wardi sendiri.
 
Pada januari 2014 itu juga, seorang bernama Syafrilis datang ke perumahan mengaku memiliki tanah disebelah itu, dan mematok sepanjang batas perumahan dengan tanah disebelah.   Syafrilis   bersama   Wardi   bahkan   mengklaim   rumah   yang   dibangun masyarakat batas tanah tersebut terkena tanah milik mereka.
 
Bahkan rumah Ketua RT02 DR.Elviriadi, S.Pi M.Si telah memakai tanahnya sebanyak 60 cm. Syafrilis, Wardi dkk pada keesokan harinya menebang seluruh tanaman warga (ubi, pisang, dll) yang menumpang di tanah sebelah tersebut.
 
Malam   harinya,   warga   masyarakat   Fajar   Kualu   Damai   berbondong   bondong   ke Polsek   Tambang   melapor   perkara   perusakan   tanaman   tersebut.   Namun   Polsek Tambang mengatakan, yang berhak melapor hanyalah yang punya tanah, bukan warga yang menumpang memanam. 
 
Ketua  RT  02,   DR   Elviriadi   segera   mengkonfirmasi H. Fahriadi  Fahmi  (Pimpinan PT.Fajar Graha  Pratama  untuk menanyakan kebenaran  pernyataan Syafrilis bahwa tanah   disebelah   tersebut   miliknya.  
 
Kata  H.   Fahriadi,   sebenarnya  Wardi  berhutangdengan Syafrilis, dan wardi ingin membayar hutang dengan cara memberi tanah sisayang sedang sengketa tersebut. 
 
Pengakuan H. Fahriadi Fahmi, pernah suatu hari sdr syafrilis   dan   wardi   mendatanginya   untuk   meminta   surat   tanah   sebelah   tersebut.
 
Namun H. Fahriadi tidak bisa mengeluarkan surat karena tanah tersebut dititipkan oleh H. Nurdin secara lisan.  Pada   tanggal   2   Februari   2014,   masyarakat   Perumahan   Fajar   Kualu   Damai mengundang   Developer   dan   Ketua   RW   01   untuk   menyelesaikan   masalah   tanah tersebut. Tercapai kesepakatan sebagai berikut :
 
a. Pihak developer tidak merestui aktivitas para mediator (Wardi, Syafrilis)sepanjang belum dapat menunjukkan legalitas.
 
b. Bahwa warga menyetujui Ketua RT menyetop aktifitas Syafrilis, sampaijelas   masalah   tanah   sisa   sertifikat   perumahan,   sepanjang mengganggukeamanan wilayah hukum RT 02/RW 01
 
c. Diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas status tanah sisa sertifikatantara developer, RT, Tokoh Masyarakat, dan Wardi Cs.8. Pada tanggal 7 Februari 2014 ketua RT menyurati Kepala Desa Tarai Bangun untukpenyelesaian perkara tanah tersebut dan meminta pengukuran ulang dari BPN. (surat terlampir). Hasilnya, staf Kantor Desa Tarai Bangun, sdr Andra Maistar sewaktu hadirdalam  acara Maulid Nabi di  Mushalla Nurul Fajar  berjanji memanggil para pihak(pemilik   surat   asal,   developer,   mediator,   wardi,   dan   aparat   terkait)   untukmenyelesaikan secara tuntas.
 
Namun  pihak  desa  tak  kunjung  menyelesaikan  masalah  tanah  tersebut,  sementararumah permanen Syafrilis terus dibangun  dengan   memakai jalan perumahan Fajar Kulau Damai tanpa izin. 
 
Maka, pada sekitar bulan April 2014, Ketua RT DR.Elviriadi menyurati   Bupati   Kampar,   Bapak   Jefri   Noer.
 
Segera   Bapak   Bupati   Jefri memerintahkan   Camat   Tambang   turun   ke   lokasi   perumahan.   Camat   Tambang mengutus Ketua Dusun I (bapak Rb Husin) dan Andra Maistar (sekarang Kepala DesaTarai Bangun) untuk mengecek langsung ke lokasi perumahan. Namun permasalahvtidak kunjung tuntutas. Sekitar Mei 2014 Tokoh masyarakat Perumahan dan Ketua RT 02 memohon mediasivdengan Kanitreskrim Polsek Tambang. Yang hadir, Developer H. Fariadi, Ketua RT02 DR.Elviriadi, tokoh masyarakat, dan Wardi. 
 
Dicapai kesepakatan mengukur secara bersama sama, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan saling menghargai satu samalain.
 
Keesokan   harinya,   malah   Wardi,   Syafrilis   langsung   mematok   kembali   tanah perbatasan perumahan dengan tidak melibatkan masyarakat perumahan Fajar Kualu Damai sesuai hasil mediasi Masyarakat yang keberatan, langsung mencabut patok yang dibuat wardi dan syafrilis.
 
Kemudian wardi melapor ke Kanitreskrim Polsek Tambang, dan Pak Kanit menelpon ketua RT 02 mengapa dicabut patok. Ketua RT menjawab mereka ingkar kesepakatan mediasi dengan mengukur secara sepihak.
 
Dua   hari   kemudian, Kanitreskrim   Polsek   Tambang   dan   Kapolpos   Tarai   Bangun datang kerumah ketua RT 02 untuk mendiskusikan masalah tersebut.
 
Karena tidak selesai juga dengan mediasi Polsek Tambang, Ketua RT 02 DR.Elviriadi menghubungi Komisi I DPRD Kabupaten Kampar. Hasilnya, Wakil Ketua Komisi IDPRD Kampar, Sdr Repol S.Ag dan anggota Komisi I lainnya beserta rombonganvDinas Bina Marga dan Satpol PP datang ke Perumahan Fajar Kulau Damai. Hasilnya, rumah yang sedang di bangun Syafrilis dan Wardi disegel oleh Dinas Bina Marga dan Komisi I DPRD Kampar.
 
Bulan Agustus 2015, Ketua RT 02 kembali menghubungi Camat Tambang, Bapak Drs.   Rahmad   untuk   segera   menuntaskan   permasalahan   tanah   tersebut.  
 
Camat Tambang yang waktu itu merangkap sebagai Plt. Kepala Desa Tarai Bangun, dijumpai ketua  RT 02 di kantor Desa Tarai Bangun. Ketua RT 02 menceritakan kronologis tanah   dan   gangguan   Kamtibmas   yang   terjadi.
 
Akhirnya,   pak   Camat   Tambangmengirim Sekretaris Desa (sdr Eka) dan sdr Zakir (sekarang Ketua LPM Desa) untukmenyelesaikan status  tanah  sengketa yang diklaim wardi  tersebut.
 
 Sekretaris Desaturun ke lokasi, segera mencabut Patok yang dibuat Wardi dan Syafrilis. Kesimpulaninvestigasi lapangan aparat desa yang diketua Sekretaris Desa Eka adalah :
 
patok wardi jangan mengenai tanah warga Pak Ketua RT harus   memagar perbatasan tanah tersebut. c. Jangan diurus tanah sebelah yang diklaim wardi tersebut. 
 
 
Warga   pun   mematuhi   kesimpulan   investigasi   aparat   desa   Tarai   Bangun   dengan membuat pagar sesuai arahan desa. Tak berselang lama, datang Wardi dkk merobohkan pagar beloti yang dibuat warga tersebut. hal ini memancing emosi warga perumahan Fajar Kualu Damai.
 
Warga pun masih bersabar, dan memasang kembali dengan tembok setinggi kira kira setengah meter. 
 
Datang lagi Wardi merobohkan tembok itu untuk kedua kalinya, warga ditenangkan Ketua RT 02 agar tidak mencari wardi diluar.
 
Karena suasana ketika itu cukup panas.. Pada   malam   harinya,   sdr   Sutan   Mahidun   alias   Opung   mengancam   akan mempidanakan warga perumahan yang menembok batas tanah perumahan. Bahkan tanah   disebelah   perumahan,   ditemui   warga   ada   dipasang   plang,   “tanah   ini   milik Opung”. Sejak itu, Sutan Mahidun alias Opung tidak bagus hubungannya dengan rumah warga yang menembok tersebut, juga dengan ketua RT Elviriadi dan Yulius.21.
 
Selang beberapa tahun, sekitar januari 2016 datang sdr Wili (warga perumahan Fajar)ke rumah RT untuk meminta izin menjualkan tanah wardi yang berbatasan denganPasum olah raga perumahan. 
 
Selaku ketua RT, DR.Elviriadi mengatakan bahwa statustanah yang diklaim wardi tersebut sampai sekarang belum jelas. Akhirnya wili pulangdengan kecewa.
 
Tanggal   2   Februari   2016,   datang   surat   wardi   yang   ditujukan   kepada   Warga perumahan, bahwa tanah sisa disebelah timur perumahan adalah milik Wardi sesuai perjanjian   3:1   dengan   developer  yang   kini  di   klaim  oleh   Elviriadi  ketua   RT  dan Syufriadi selaku Sekretaris RT (terlampir)  Sekitar   september   2016   Wardi   kembali   mematok   tanah   yang   berbatasan   dengan Pasum olah raga. Langsung dicabut Warga. Tak lama berselang, datang Wili langsungbmenghardik dan hendak menyerang ketua RT DR.Elviriadi. Dihalang pak Yulius dan warga perumahan yang hadir.
 
Malam harinya, terjadi perdebatan sengit dikedai   Datum tentang kejadian sore hari tadi  antara Elviriadi, Yulius, Ujeng, Hamid, Parlaungan, Darwin Saragih, Wili  dll.Darwin Saragih dan Wili menolak dibuat pagar perumahan dan berpihak ke Wardi. Sementara Elviriadi, Yulius, Ujeng dll menginginkan pagar harus dipertahankan agar aman,   tertib   dan   rapi   perumahan.  
 
 Dari   perdebatan   menjurus   pertengkaran   ini,hubungan darwin saragih dan wili dengan Elviriadi Yulius makin kurang harmonis.  Pada November 2016, pada saat warga memasang lampu perumahan, datang Sutan Mahidun alias Opung marah marah ke pihak yang mamasang lampu di pinggir jalan.Sutan Mahidun alias Opung langsung menelphon Ketua RT DR.Elviriadi mengatakan bahwa   ketua   RT   lah   yang   menyuruh   memasang   lampu   dan   mengancam   harus dilepaskan lampu tersebut sebelum jam 19.00 malam.
 
Pada saat warga menyiapkan lahan di depan mushalla Nurul Fajar untuk pelaksanaan Qurban, datang Sutan Mahidun alias Opung marah marah sambil mengacungkan tinju ke   warga     yang   sedang   gotong   royong.   Akhirnya,   pak   Yulius   tampil   ke   muka menerima tawaran Sutan Mahidun sampai hampir terjadi perkelahian dengan senjata tajam
 
Tak lama muncul Darwin Saragih beserta Sutan Mahidun dan Wili. Darwin saragihmenyayangkan perkelahian yang hampir terjadi. Darwin Saragih menyalahkan KetuaRT DR.Elviriadi yang tidak bijaksana dan tidak mau berkonsultasi dengan dirinyaselaku Penasehat dan Orang Tua di perumahan.
 
Sejak itu,  sutan  mahidun  mulai kurang harmonis   dengan  masyarakat  perumahan.Sutan Mahidun malah membunyikan gas motornya kuat kuat   ketika ber pas-pasanbdengan tokoh masyarakat perumahan. Hal ini meresahkan masyarakat. Sampai padasuatu malam, warga protes ke rumah Sutan Mahidun. Warga mengingatkan dengan
tegas   agar   jangan   membunyikan   gas   kuat   kuat   ketika   bertemu   dengan   tokoh masyarakat. Ujung tahun 2016, H.Rifa Yendi mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid kepada   jamaah   dan   warga   perumahan   Fajar   Kualu   Damai.   Tiba   tiba   sdr   Sutan Mahidun mengaku tanah tersebut miliknya, seraya memasang plang/spanduk yang menyatakan tanah H. Rifa Yendi tersebut adalah milik Sutan Mahidun alias Opung. 
 
H.Rifa  Yendi  dan   Kuasa   Hukumnya   mendatangi   Polsek  Tambang   bersama   warga Perumahan   Fajar   Kulau   Damai   untuk   melaporkan   Sutan   Mahidun   alias   Opungvmenyerobot   tanahnya. 
 
Namun   tak   jadi,   karena   laporan   soal   tanah   ada   di   PolresKampar. Seminggu   kemudian,   datang   telp   dari   Kanit   Intel   Polsek   Tambang,   bahwa   Sutan Mahidun malah membuat laporan balik/surat kaleng ke Polsek Tambang diteruskan kePolresta, Polda, Mabes Polri, Ombudsman, Presiden, Komnas HAM, bahwa Elviriadi dan Yulius telah mengambil alih lahan miliknya. Kanit intel Polsek Tambang, sdr Umar dkk juga mungkin resah dengan surat Sutan Mahidun tersebut, karena laporanbtelah diteruskan ke mana mana. 32. Berdasarkan rangkaian peristiwa di internal perumahan Fajar Kualu Damai di atas,maka hubungan wili, darwin saragih, sutan mahidun dengan tokoh masyarakat mulaimakin   merenggang. 
 
Terutama   dengan   Elviriadi   selaku   ketua   RT  dan   pak    Yulius selaku tokoh masyarakat penggerak dan terdepan dalam pembangunan masyarakat. B. Peristiwa Perobohan Pagar oleh Wardi yang berujung cekcok dan impikasi hukum
 
Tanggal  21   Februari   2017,   wardi   kembali  datang   ke   perumahan  dan  merobohkan tembok warga yang ketiga kalinya. Warga yang kebetulan belum berangkat kerja mulai berdatangan.
 
Ada Yulius, KetuaRT, Hendri Ujeng, Ijal, Nafwadi, Yanti, Hardison, Suwarno, dll. Terjadi  cekcok  mulut   dan  dorong  dorongan.  Tidak   diketahui   ada  pemukulan   atau tidak.
 
 Kejadian sekitar jam 11.00-11.30 Wib siang selasa itu.5. Setelah cekcok selesai, Wardi mengambil sepeda motor, dan sempat menendang lutut sdr Ketua RT DR.Elviriadi. Tiba   tiba   tanggal   14   Maret   2017   sore,   datang   orang   tak   dikenal   memberi   surat panggilan kepada Ketua RT 02  dan sdr Yulius (Imam Mushalla Nurul Fajar) langsungvditetapkan sebagai  Tersangka  dalam surat panggilan  tersebut. Kepada   ybs dimintabmenghadap ke penyidik pada tanggal 16 Maret 2017.
 
Elviriadi   selaku   ketua   RT   langsung   mengkhabarkan   surat   ini   kepada   wargabmasyarakat perumahan dan aparatur desa Tarai Bangun. Aparatur Desa Tarai Bangun, mulai RW, Kepala Dusun, Kepala Desa Tarai Bangunsangat terkejut dengan keputusan sepihak dari pihak kepolisian Tambang tersebut.
 
Masyarakat Perumahan Fajar Kualu Damai khususnya, dan masyarakat Desa TaraiBangun juga terut resah dan bertanya tanya.
 
Namun demikian, pada tanggal 16 Maret 2017 tersebut ketua RT DR.Elviriadi dan Yulius datang ke Polsek Tambang dan ingin mengirimkan surat mohon klarifikasi ataspenetapan tersangka.
 
Karena pihak Elviriadi, dan Yulius tidak pernah diberitahu SIAPA PELAPOR, SIAPATERLAPOR dan belum pernah diperiksa sama sekali.
 
 
Selain   itu,   ditempat   kejadian  banyak   masyarakat   yang   hadir   di   TKP  tetapi   tidakpernah ditanyakan atau diambil keterangan oleh Polsek Tambang
 
Saksi   yang   diyakini   100%   oleh   Polsek   Tambang   dan   dijadikan   dasar   penetapanTersangka secara sepihak adalah warga yang selama ini memang memihak ke Wardidan sering berselisih dan meresahkan warga perumahan. Wili dan Darwin Saragihsebagai   SAKSI   PELAPOR   tidak   berada   di   lokasi   kejadian   (TKP)  alias   SAKSIPALSU. 
 
Surat   mohon   klarifikasi   dari   DR   Elviriadi   diabaikan   Penyidik   sehingga   terjadiperdebatan sengit berjam jam.
 
Elviriadi dan Yulius bersikeras menolak diperiksa sebagai tersangka. Tim Penyidik akhirnya menurunkan status Elviriadi dan Yulius dari Tersangka kepadaSAKSI
 
Namun begitu  mulai wawancara sebagai SAKSI,  datang telp dari   seseorang yangmemerintahkan agar kembalikan status sebagai TERSANGKA Pak Yulius dibenarkan pulang, dengan alasan surat panggilan polisi belum diterima, dan dijadwal ulang pemanggilan.
 
Elviriadi yang semula dijanjikan dijadwal ulang, tiba tiba diminta tetap periksa hariini.  Elviriadi merasa ditekan dan dipaksa mengisi BAP, kalau tidak ditahan.
 
Datang   telpon   dari   Pak   Wan  Abu   Bakar   (mantan   Gubernur   Riau),   dan   Pak   Wanmenyarankan jangan mau disuruh isi apa pun berkas di Polsek. Jawab Elviriadi kepada Pak Wan, kalau saya tak isi, saya mau ditahan, bang  Karena merasa terancam, Elviriadi terpaksa mengisi BAP tetapi menolak menekenBAP.
 
 
Datang   pertolongan  Allah   swt,   teman   teman   DR   Elviriadi   datang   dari   Pekanbaru memenuhi halaman Polsek Tambang.   Ada tim advokat Kahmi Presiden Mahasiswa dan puluhan mahasiswa, pengurus Ikatan Keluarga Alumni UIN Suska, para aktivisLSM, dll.
 
Elviriadi tak jadi ditahan, dan diperbolehkan pulang26. Pada tanggal 18 Maret 2017 masyarakat Perumahan melapor sdr Wardi atas tindakpidana perobohan pagar perumahan sesuai LP/63/III/2017/Riau/Res Kampar.27. 
 
Pada hari Selasa (21Maret 2017), Kuasa Hukum DR.Elviriadi bertemu ramah denganKapolres   Kampar,   bapak   Edi   Sumardhi   di   dampingi   Kasat   Intel   Polres   Kampar.Dalam   pertemuan   itu,   dibuka   kemungkinan   penyelesaian   kasus   ini   secaramediasi/kekeluargaan, karena kedua belah pihak sudah saling lapor.
 
Kemudian   Tim   Kuasa   Hukum   mengirimkan   surat   mohon   Gelar   Perkara   kepadakanitreskrim Polsek Tambang  mengingat pemberitaan  di media massa dan gejolakyang berkembang di masyarakat dapat mengarah kepada situasi yang tidak kondusifdi Riau.
 
Gelar Perkara ini tujuannya untuk mengetahui secara  transparan, adil, proporsional,profesional, prosedural  serta  merespons  gejolak yang timbul di tengah masyarakatsesuai  esensi dan “ruh”   Peraturan Kapolri No 12 tahun 2014 tentang  Manajemen Penyidikan.
 
Selain itu juga dengan  pertimbangan Ketua RT 02 DR Elviriadi adalah dosen UINSuska Riau, muballigh IKMI Kota Pekanbaru, Ketua Umum DPW Badan KoordinasiMuballigh Indonesia, dan dewan pembina disejumlah organisasi yang ingin kejelasanstatus tersangka tersebut. 
 
Hal itu selaras dengan pasal 71 ayat 2 point (c) tentangGelar  Perkara  dilaksanakan   terhadap   kasus  kasus yang telanjur menjadi perhatianpublik secara luas; 
 
31. Pada   Gelar   Perkara   pertama   (Selasa   12   April   2017)   Tim   Kuasa   Hukummenyayangkan pihak pelapor (Wardi) dan Saksi Pelapor  (Wili) tidak hadir sehingggasyarat gelar perkara tidak terpenuhi atau cacat hukum. Dalam Gelar Perkara tersebut Kuasa Hukum berencana akan melaporkan SAKSI SAKSI Palsu ke Polda Riau bila tidak   jelas   arah   dan   tujuan   Gelar   Perkara.  Akhirnya,   Wakapolres   Kampar membolehkan untuk membuat Gelar Perkara Kedua (tahap II)32. Namun   dalam   Gelar   Perkara   tahap   II   (20  April   2017)   kembali   Penyidik   Polsek Tambang   tidak   bisa   menghadirkan   Pelapor   dan   Saksi   Pelapor. 
 
Bahkan,   Propam Internal   Polres   Kampar   yang   hadir   pada   Gelar   Perkara   pertama   juga   tidak   dapat dihadirkan.  Perwakilan  dari  pimpinan  Polres   Kampar   juga  tidak   dapat  dihadirkanvdengan alasan tertentu, sehingga diwakilkan ke Kapolsek Tambang. 
 
KESIMPULAN1. 
 
Kasus yang dituduhkan ke atas Ketua RT, DR. Elviriadi, S.Pi, M.Si dan Yuliusberawal   dari persoalan  panjang   sengketa   tanah sebelah perumahan   yang   telahdiurus  ke   instansi  pemerintahan   Kabupaten  Kampar  sejak  2014.  
 
(sesuai  suratketerangan Ketua RW 01 Dusun I Tarai Bangun)2. Keterlibatan   Wili   dan   Darwin   Saragih   sebagai   SAKSI   Pelapor   merupakanrangkaian cekcok dan masalah pribadi di dalam internal warga perumahan FajarKualu Damai sesuai kronologis diatas Berdasarkan fakta fakta hokum dan kebenaran materil yang ada, maka kasus ini lemah (kurang bukti) dan layak dipertimbangkan untuk di terbitkan SP3. (rls)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified