- Home
- Riau Raya
- Menentang Surat MUI dan Kemenag Kampar, SDN 015 Desa Koto Perambahan adakan Imunisasi VAKSIN Rubella
Jumat, 03 Agustus 2018 11:00:00
Menentang Surat MUI dan Kemenag Kampar, SDN 015 Desa Koto Perambahan adakan Imunisasi VAKSIN Rubella
KAMPAR, Koto Perambahan - SDN 015 Koto Perambahan tetap melaksanakan Imunisasi VAKSIN MR, sedangkan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Surat Penundaan begitupun juga dengan Kemenag Kabupaten Kampar.
Kepala Sekola Menyampaikan "Sudah ada izin dari Dinas, Kami tidak tau menau soal Vaksin ini, VAKSIN MR ini atas dasar dari Puskesmas dan Camat Kampa, Penanggung jawabnya ya Puskesmas", Tutur Kepsek.
Awak media sempat di hadang mewawancai sekolah oleh salah satu guru di sekolah tersebut pada saat Imunisasi Vaksin MR Berlansung.
Sedangkan Kepala Sekolah baru mengetahui Surat Himbauan tersebut ketika Awak Media/Wartawan memperlihatkan Surat Himbauan Penundaan MUI dan Kemenag Kampar.(mzi)
Seperti berita yang telah diturunkan Humas Kementrian Agama Kabupaten Kampar :
Imunisasi Vaksin MR, Kemenag Kampar Keluarkan Surat Penundaan
Kampar (Inmas) – Menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar Nomor : A-17/MUI-K/VIII/2018, tanggal 1 agustus 2018, perihal penundaan Imunisasi Vaksin MR, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, langsung mengeluarkan Surat Edaran, hari kamis (02/08/2018).
Alfian menerangkan, Surat Edaran yang kita keluarkan tersebut bernomor : B-1283/Kk.04.4/6/BA.03.2/8/2018, yang ditujukan keapda seluruh Kepala Madarsah Se-Kab. Kampar, Pimpinan Pondok Pesantren Sekab. Kampar dan Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kab. Kampar.
Isi Surat Edaran tersebut pertama, bahwa hingga saat ini vaksin MR belum mendapatkan sertifikat halal dari LP-POM MUI Pusat dan MUI pusat akan mengambil kebijakan secara Nasional terkait Vaksin MR pada tanggal 08 agustus 2018, jelas Alfian.
Kemudian yang kedua, diharapkan kepada seluruh Kepala Madarsah Se-Kab. Kampar, Pimpinan Pondok Pesantren Sekab. Kampar dan Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kab. Kampar, untuk mensosialisasikan penundaan pelaksanaan Imunisasi MR kepada siswa/I, khusunya beragama Islam, sampai ada keputusan tentang kehalalan vaksin MR dari pusat, tegas Alfian. (Ags/Usm/Humas Kemenag)
Share
Komentar










