Selasa, 19 Juli 2016 16:01:00

Panwas Kampar Buka Pendaftaran untuk Panwascam

BANGKINANG - Untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Kampar, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Kampar mulai besok, Selasa (19/7/2016) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota panwascam.

Menurut keterangan ketua Panwas Kabupaten Kampar, Martunus Rahmad, ia mengatakan penerimaan anggota pengawas untuk kecematan ini demi keseksusesan pilkada 2017 mendatang.

Disebutkannya, adapun syarat untuk menjadi anggota panwascam, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai

berikut :

a. Warga negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu

dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;

g. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani dan rohani.

i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. Bersedia bekerja penuh waktu;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Kampar

a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

e. Membuat surat pernyataan:

i. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

ii. Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

iii. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

iv. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

v. Bersedia bekerja penuh waktu;

vi. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah / Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

vii. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

f. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.

g. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

h. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Panwas Kabupaten Kampar atau melalui Web site: www.bawaslu.go.id

i. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung/dikirim melalui pos atau ke Sekretariat Panwas Kabupaten Kampar, Jln. D.I.Panjaitan Ujung Nomor 144 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

j. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

k. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2016

l. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

“Jika semua persyaratan itu lengkap silakan masukkan ke kantor panwas, dalam kesempatan ini kami berharap agar semua penerimaan ini berjalan dengan baik,” harapnya.(sk)

 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified