Selasa, 27 September 2016 21:49:00
Pemda Kampar Sampaikan Jawaban Terhadap Empat Ranperda
BANGKINANGKOTA-Menanggapi laporan dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Pemerintah daerah Kabupaten kampar memberikan sedikit jawaban terhadap 4 (empat) ranperda yang telah disampaikan fraksi-fraksi.
Dimana beberapa jawaban tersebut disampaikan Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisiten I Pemerintahan Ahmad Yuzar pada saat rapat Paripurna Masa Sidang III dengan Agenda Jawaban Permerintah Terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar dan 4 (empat) Ranperda tahun 2016 di ruang sidang DPRD Kampar Selasa (27/9/16).
Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa beberapa ranperda tersebut antara lain pertama ranperda tentang peraturan daerah Kabupaten Kampar tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, bawah penyusunan OPD dimulai dari Form Input Variabel kedalam sistim yang dipasilitasi kementrian dalam negeri dengan menghasilkan Typologi urusan yang selanjutnya menjadi pedoman dalam pembentukan perangkat daerah sesuai dengan pasal 90 PP nomor 18 tahun 2016.
Kemudian dalam ranperda tentang rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Masyaralat miskin, pemda kampar menyambut baik hal ini akan tetapi dalam pelaksanaanya untuk itu pemda Kampar akan menganggarkannya nanti sesuai dengan kondisi keungan daerah.
Selanjutnya, dalam Ranperda terhadap ranperda Izin Ganguan berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, pemda Kampar tekah membentuk ranperda nomor 15 tahun 2011 bahwa penerimaan PAD telah melebihi target yang telah ditentukan setiap tahunnya.
Oleh sebab itu ranperda kemudian diuba dalam Kemendagri nomor 22 tahun 2016, makanya sesuai dengan kondisi saat ini diperlukan perda izin ganguan yang mengatur tetang pembinaan dan pengawasan terhadap izin ganguandi Kabupaten Kampar.
Terakhir Ranperda restribusi jasa umum, dalam hal ini disampaikan Ahmad Yuzar bukan kelalaian pemda kampar tetapi dimana paska keluarnya Putusan Mahkama Konsitusi terhadap perkara nomor : 46/PUU-XII/2014 menyatakan dalam amarputusannya restribusi menara Telekomunikasi tidak dapat dipungut karena bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. (rtc).
Share
Berita Terkait
Masyarakat Klaim Lahan Garapan Turun-Temurun, Operasional PT Agrinas Palma di Kepayang Sari Dihentikan
RIAUONE, Inhu - Sekitar 500 warga dari lima dusun di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar aksi damai pada Rabu (2
Masyarakat Klaim Lahan Garapan Turun-Temurun, Operasional PT Agrinas Palma di Kepayang Sari Dihentikan
RIAUONE, Inhu - Sekitar 500 warga dari lima dusun di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar aksi damai pada Rabu (2
Hong Kong Design Summit cum BDA Brand Award 2026 Celebrates Design Excellence, AI Innovation, and Cross-Sector Collaboration
HONG KONG SAR- Media OutReach Newswire - 25 August 2026 - The Hong Kong Designers Assoc
CNPC E-Light Global Green Public Welfare Initiative Held in Three Asia-Pacific Locations
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










