• Home
  • Riau Raya
  • Bupati Mursini Rapat dengan BPJS Bahas Solusi Tunggakan Iuran Peserta BPJS Masyarakat Kuansing
Jumat, 05 Juli 2019 08:41:00

Bupati Mursini Rapat dengan BPJS Bahas Solusi Tunggakan Iuran Peserta BPJS Masyarakat Kuansing

KUANSING RIAUONE.COM,- Program BPJS Kesehatan masyarakat Kuantan Singingi pada periode 2014 - 2018, mengalami tunggakan iuran masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala cabang BPJS dihadapan Bupati Kuansing. Sebagai langkah untuk mensiasati, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau H Mursini dalam rapat antara Pemda Kuansing dan pihak BPJS Kamis (4/7/2019) di ruang rapat Bupati Kuansing.

Pada kegiatan tersebut selain Bupati Kuansing juga hadir Asisten I Muhjelan, Kepala Bappendalitbang Ir.H.Maisir, Kaban BPKAD Hendra.AP, Kadis Disdukcapil H.M. Reffendi Zukman

Rapat antara Pemda Kuansing dan pihak BPJS itu, terkait tunggakan iuran peserta BPJS Kuansing menyepakati hasil pajak rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing di potong untuk membayar tunggakan BPJS. Namun kebijakan tersebut belum bisa menutupi besaran angka tanggungan. Hal itu di ketahui saat acara pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Kuantan Singingi bersama pihak BPJS Kantor Cabang Tembilahan, Kamis pagi ( 04/7/2019 ) di ruangan rapat Kantor bupati Kuansing.

Berdasarkan pemaparan Kepala Kantor Cabang BPJS Tembilahan Meri Lestari, S.Farm, M.Kes, Apt,AAK ada sekitar Rp. 10.808.640.062 tunggakan sampai periode Juni 2019.

Persentase tunggakan tertinggi adalah Peserta jalur mandiri, sebab hanya realisasi 53.67 persen, kemudian Penerima bantuan iuran ( PBI ) Daerah terealisasi 83.21 persen, yang sudah 100 persen PNS Pusat, PNS Daerah, Pegawai Pemerintah Non PNS Pemerintah Daerah juga sudah 100 persen, urainya.

Dari data yang di paparkan Kepala Cabang BPJS juga di ketahui ada ribuan peserta BPJS dengan status non aktif, tentu bila peserta non aktif tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS sebelum kepsertaannya aktif kembali, terangnya.

Saat yang sama bupati Kuansing H.Mursini perintahkan OPD terkait segera tidak lanjuti pendataan yang sedang berjalan sebelumnya tentang validasi data peserta penerima bantuan sosial yang ribuan orang tersebut.

Kemudian segara Pemerintahan Desa melaksanakan agar masuk dalam peserta JKN - KIS yang sudah di atur undang - undang, baik itu Undang - undang Desa nomor : 6 tahun 2014 tentang desa maupun peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan, pintahnya.

Berdasarkan data yang sampaikan tadi (BPJS,red) hanya 6 Desa yang sudah mendaftarkan perangkatnya, semetara Desa di Kuansing ini 218, " Pemda Kuansing siap memfasilitasi BPJS agar bisa Pemerintahan Desa segera melaksanakan amanat Undang - undang,"janjinya. (Ijk)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified