• Home
  • Riau Raya
  • Curi Kerbau, Dua Pencuri Dipelasah Massa di Koto Baru
Sabtu, 08 November 2014 17:07:00

Curi Kerbau, Dua Pencuri Dipelasah Massa di Koto Baru

riauonecom
riauonecom, Telukkuantan, - Anwar (50) dan Heri Setiawan (43) babak belur dihajar massa di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Keduanya nyaris tewas dihajar massa setelah kedapatan mencuri satu ekor kerbau warga setempat, Selasa ( 4/11/2014 ) malam lalu sekitar pukul 23.45 WIB. Sementara salah satu pencuri lainnya, Dayat berhasil kabur dari hadangan warga.
 
Sebelum ditangkap, aksi ketiganya diketahui H Badu Ramin ( 65 ) sang pemilik ternak saat pelaku akan membawa hasil curian mereka. Badu Ramin pun kemudian memberi tahu warga lainnya/ Dengan dibantu warga sekitar, warga mengejar mobil pencuri dan menghadang mobil carry warna biru BM 8687 AF yang digunakan pelaku membawa kerbau hasil curian.
 
Saat mobil sudah berhenti, warga langsung mendapati satu ekor kerbau yang sudah di potong-potong oleh tiga  orang pelaku tersebut untuk dijual didalam mobil. Saat Warga kemudian menginterogasi ketiganya, namun saat diintegorasi warga, salah seorang pencuri, Dayat  berhasil melarikan diri, namun nasib nahas dialami Anwar dan Heri Setiawan, keduanya berhasil ditahan warga.
 
Masyarakat yang sudah marah dan resah akibat aksi pencurian ternak selama ini yang kian merajela, langsung menghajar dua orang pelaku. Namun nyawa keduanya dapat tertolong setelah anggota Polsek Singingi Hilir segera datang ke TKP untuk mengamankan keduanya dari amuk masa yang semakin ganas dan semakin brutal.
Kapolsek Singingi Hilir, AKP Syafrianto ketika di konfirmasi wartawan, membenarkan adanya kejadian tersebut.
 
Menurut Kapolsek, kedua tersangka masing-masing Anwar) dan Heri setiawan sudah ditahan di Mapolsek Singingi Hilir untuk mempertagungjawabkan perbuatannya. “  Kita masih memburu satu orang pelaku lagi bernama Dayat,”ujarnya.
 
 “ Semua barang bukti masing-masing mobil Carry yang digunakan, 1 buah kapak dan 1 unit angkong sudah Kita amankan, dua orang pelaku ini akan Kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjarah 4 tahun,”pungkas Kapolsek menambahkan. ( ktc/ari )
Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Ada-ada Saja, Muncul Isu Menteri Pariwisata Minta Air Galon Untuk Mandi


    NASIONAL, - Tengah geger di sosial
  • 6 bulan lalu

    Hasil Piala AFF Wanita 2025: Timnas Putri Indonesia Akui Keunggulan Thailand di Laga Pembuka


    BOLLA, Haiphong, Vietnam - Tim Nasional (Timnas)
  • 6 bulan lalu

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mandiri Ganti Direktur Utama


    NASIONAL, BISNIS, - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mandiri Ganti Direktur Utama, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified