- Home
- Riau Raya
- Kabid Aset: Hasvirta Indra Ajak OPD Terkait Lakukan Inovasi Agar Pengelolaan aset dapat sumbangkan PAD untuk daerah
Rabu, 03 Juli 2019 10:55:00
Kabid Aset: Hasvirta Indra Ajak OPD Terkait Lakukan Inovasi Agar Pengelolaan aset dapat sumbangkan PAD untuk daerah
KUANSING RIAUONE.COM, - Pencapaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah Kuansing oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau, merupakan satu kesatuan Laporan Hasil Pemeriksaan baik segi penggunaan Keuangan daerah maupun segi penataan pemanfaatan aset daerah.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP, M.Si melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Hasvirta Indra,S.Pi, kepada awak media Riauone.com Selasa (2/7/2019) diruang kerjanya.
"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meraih predikat WTP, aset daerah tidak luput dari pemeriksaan, seluruh nya di periksa, tata cara mengamankan, memelihara maupun memanfaatkan aset itu," ungkap Hasvirta Indra.
Salah satu acuan dalam pengelolaan aset daerah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang aset, yang meliputi tanah, bangunan, Peralatan Kantor, kendaraan dinas, jalan, jembatan, jaringan irigasi, tanah bawah jalan termasuk bagian dari aset daerah. Dan harus terinventarisasi secara benar," katanya.
Berpedoman pada Permendagri tersebut, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewenangan besar untuk mengamankan, memelihara dan memanfaat kan nya," ujar Hasvirta yang akrab di panggil Verte.
Namun terkait, tatacara pemanfaatan aset daerah, BPKAD sebagai leading sektor mengkoordinir serta menyurati seluruh OPD untuk menyampaikan hasil penataan, penyelamatan dan pemanfaatan aset. Diharapkan OPD melakukan inovasi - inovasi agar seluruh aset daerah dapat memberikan manfaat serta terpelihara dengan baik dan diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud dari manfaat itu," jelas nya
Selanjutnya kata Verte terkait aset menurut pembagian nya, seperti objek - objek wisata, itu juga termasuk kedalam aset daerah. Untuk melakukan pengembangan dalam hal pemanfaatan menurut permendagri nomor 19 tahun 2016 itu, OPD memiliki peran strategis dalam hal mengamankan, memelihara dan memanfaatkan nya. Dinas Pariwisata memiliki peran strategis disini. Sehingga objek - objek wisata tersebut dapat menjadi penyumbang PAD untuk Kuansing.
" Retribusi masuk kawasan objek wisata misalnya, bisa diatur sedemikian rupa, oleh OPD terkait dengan menyiapkan payung hukumnya, sehingga pengelolaan nya dapat maksimal," jelas Verte panggilan akrab Kabid aset itu.
Selain itu, tambah Verte baru baru ini hasil intruksi BPK RI terkait infrastruktur Jalan, Jembatan, gedung, Jaringan irigasi, tanah bawah jalan, ikut di masukkan kedalam penataan aset daerah, dan telah dilakukan perhitungan terhadap aset - aset tersebut.
Menyangkut Dinas urainya, seperti Dinas Pertanian, terbilang memiliki banyak aset disana, beberapa aset seperti kebun induk tanaman karet di desa Jake luas hampir 200 ha itu sudah di produksi, kebun entres bibit karet di desa Sitorajo kari, Jake, dan desa Sako Pangean, lahan pembibitan di desa Sako, ini bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Ditambahkan nya lagi, terkait kendaraan dinas jabatan, ini sering menjadi sorotan masyarakat, tentang pemakaian nya, semua tata cara pemanfaatan nya telah kita atur dan sampaikan ke seluruh OPD, jika ada yang melanggar ketentuan itu, sebagaimana Permendagri nomor 19 tahun 2016, menjadi tugas kepala bagian atau kepala OPD terkait, baik memeberikan tindakan atau sanksi kepada oknum pejabat tersebut," tegas Hasvirta mengakhiri. (ijk/adv)










