- Home
- Riau Raya
- Kebun Sawit Pemda perlu Regulasi Legal, Lahan masih Hutan Lindung, Asisten I : Pemkab Rancang MOU dengan Kemenhut
Jumat, 06 Juli 2018 07:07:00
Kebun Sawit Pemda perlu Regulasi Legal, Lahan masih Hutan Lindung, Asisten I : Pemkab Rancang MOU dengan Kemenhut
KUANSING,- Kebun Pemda Kuansing yang terletak di Desa Sungkai Kecamtan Pucuk Rantau masih menyisakan persoalan pelik.
Kebun yang dibangun tahun 2003 itu saat ini sedang menuai masalah, mulai dari status lahan, sampai persoalan regulasi keberadaan kebun itu yang seharusnya dapat menambah pendapatan asli daerah, malah menjadi momok bagi daerah terkait keberadaan nya.
Disatu sisi kita warga Kuansing bangga memiliki kebun ratusan hektar itu, namun sisi lain pada kenyataan nya kebun itu tidak memberikan hasil apa apa terhadap daerah.
Asisten I bidang Pemerintahan Muhjelan Arwan,SH MH ketika di konfirmasi terkait keberadaan kebun Pemda itu menguraikan kronologis dibangunnya kebun itu. Kebun itu kata Muhjelan benar dibangun tahun 2003 dengan menggunakan dana APBD Kuansing, awalnya maksud dibangun kebun itu untuk menyelamatkan kawasan hutan terluar Kuansing yang berbatasan dengan Provinsi Sumbar dan Jambi.
Selain itu, kata Muhjelan tentu kebun itu diharapkan dapat menghasilkan pendapatan daerah dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Dalam upaya melakukan perawatan sejak penanaman sampai tahun 2013 kebun itu di subsidi oleh APBD Kuansing. " Besar dana nya saya tidak ingat pertahunnya," katanya lagi.
Namun di penghujung tahun 2013 terjadi perdebatan dalam penganggaran nya, sehingga tidak menemukan kata sepakat sisi penganggaran pada waktu itu, alhasil tahun 2013 subsidi di hentikan. " Jika kita amati sebetulnya sejak di tanam tahun 2003 sampai sekarang tahun 2018 sudah hampir 15 tahun umur kebun tersebut. Seharusnya kebun itu telah dapat mandiri dalam artian biaya perawatan nya bisa di topang dari hasil penjualan buah nya," ungkap Muhjelan.
Sayang nya kata Muhjelan harapan itu tidak tercapai, beberapa persoalan yang ada sampai hari ini belum terselesaikan, menyangkut status lahan berada di kawasan hutan lindung, disinilah letak permasalahan sesungguhnya, jika lahan masih berstatus hutan lindung kita tidak bisa berbuat banyak. " Terhadap kebun itu, kita berupaya mengeluarkan status lahan tersebut dari status hutan lindung, namun sampai saat ini belum berhasil," beber Muhjelan.
Lalu awak media menanyakan, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kebun itu,? Muhjelan menjawab persoalan siapa bertanggung jawab tentu Pemerintah Daerah, karena membangun kebun itu memakai dana APBD Kuansing, namun pengelolaan nya terkendala regulasi terhadap status lahan.
" Saat ini pohon sawit itu benar milik Pemda Kuansing, namun lahan nya berstatus hutan lindung, tentu masih dibawah pengawasan Kementrian Kehutanan," sebut Muhjelan.
Hal inilah yang menjadi titik persoalan yang mesti kita urai, saat ini kita telah berusaha mencari jalan untuk membuat regulasi yang legal untuk mengelola kebun Pemda itu, yaitu merancang MOU antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Kehutanan," katanya.
Ditempat yang sama Asisten III DR. Agus Mandar, S.Sos M.Si juga menambahkan terkait regulasi yang sedang di rancang untuk Kebun Pemda Kuansing itu.
Saat ini kata Agus mandar pemkab tengah membuat MOU antara Pemkab Kuansing dan Kementrian Kehutanan, dengan pola Kemitraan Pemangkuan Hutan (KPH).
Pola ini sudah diterapkan oleh Pemerintah Lombok barat, dalam mengelola kawasan taman nasional gunung rinjani.
Tim untuk menyelesaikan regulasi kebun Pemda juga sudah di bentuk yang dinamakan Tim Percepatan Pemanfaatan Kawasan, tugasnya nanti menyelesaikan regulasi dan MOU antara Pemkab Kuansing dengan Kementrian Kehutanan, draft nya sudah dibuat, mudah mudahan tim ini bisa bekerja maksimal, sehingga lahir regulasi yang legal terhadap pengelolaan kebun itu, dapat memberikan penghasilan asli daerah," tutup Agus mandar penuh harap. (Ijk)
Share
Komentar










