• Home
  • Riau Raya
  • Pemda Kuansing Berkoordinasi dengan Bappeda, Tata Pola Penyaluran CSR Perusahan lewat Forum TJSL
Selasa, 22 Mei 2018 13:36:00

Pemda Kuansing Berkoordinasi dengan Bappeda, Tata Pola Penyaluran CSR Perusahan lewat Forum TJSL

Kabag Ekonomi Setda Kuansing H Mujasdi,ST di ruang kerjanya.
 
KUANSING,- Tanggung Jawab Sosial Perseroan (TJSL) terhadap Lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi operasi Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Wilayah Kuansing perlu dilakukan penataan," ujar Kabag Ekonomi Setda Kuansing H Mujasdi,ST yang di dampingi Alber Suwanda Kasubag Fasilitasi Bina Usaha Sumber Daya Alam Senin ( 21/5/2018) kepada riauone.com di ruang kerjanya.
 
Penataan ini dimaksudkan," agar Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi betul betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Mujasdi.
 
Saat ini Kata Mujasdi, Pemerintah Daerah Kuantan Singingi dalam hal ini Bagian Ekonomi Setda Kuansing yang berkoordinasi dengan Bappeda  sedang merancang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perseroan (TJSL)  terhadap Lingkungan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018- 2023.
 
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat 4,Jo Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 6 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau Pasal 34 ayat 2. 
 
Ditambah Mujasdi, ketentuan ini diatur oleh  undang undang nomor 25 pasal 15 huruf b, bahwa Penanaman Modal wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial  Perseroan Terbatas (TJSL) terhadap lingkungan dan masyarakat, yang melekat pada setiap Perusahaan Penanaman Modal untuk menciptakan hubungan yang serasi ,seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat," Jelas Mujasdi. 
 
 
Perusahan Perkebunan, BUMD, BUMN, seperti  PT. PLN, PT. POS, Bank, PT. Pegadaian, Dealer Kendaraan, dan lain lain yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi saat ini tercatat berjumlah 48 Perusahaan. Seluruh Perusahaan ini, nantinya akan tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial  Perseroan (TJSL) terhadap Lingkungan  dan masyarakat, biasa juga di sebut Corporate  Sosial Responsibility  (CSR)," ungkap Mujasdi.
 
Forum TJSR ini nantinya akan melakukan upaya menata, mengatur penyaluran bentuk kerjasama antara Perusahaan ke Masyarakat , terutama diwilayah operasi Perusahaan tersebut," ucap Mujasdi.
 
" Harapan kita nanti setelah terbentuk Forum TJSL ini, segala bentuk dukungan dari Perusahaan kepada Masyarakat,   bisa terkendali, dan terarah serta di ketahui Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk bantuan Dana Beasiswa maupun dalam bentuk bantuan fisik," sebut Mujasdi.
 
Selama ini Mujasdi menyayangkan, Penyaluran Dana TJSL Perusahaan banyak yang tidak di ketahui Pemerintah Daerah, seperti beasiswa, bantuan bangunan fisik atau infrastruktur, ini sangat kita sayangkan, " katanya. 
 
Kedepan kita akan  menatanya melalui Forum TJSL ini, setiap Perusahaan wajib mengalokasikan anggarannya. Dalam waktu dekat, kita akan mengundang seluruh Perusahaan yang terdaftar di wilayah  Kuansing, melakukan pertemuan antara  Pemerintah daerah  dan Pihak Perusahaan," jelas Mujasdi.
 
Sekarang Bappeda dg Bagian Ekonomi Setda sedang memproses untuk pembentukan Forum TJSL ini, nanti setelah dilakukan pertemuan, Perusahaan tersebut wajib melakukan Koordinasi dengan Forum TJSR," ungkap Mujasdi.
 
Lebih jelas Mujasdi mencontohkan, Penyaluran Bantuan Beasiswa dari Perusahaan, saat ini kita tidak tahu seberapa besar anggaran TJSL untuk beasiswa oleh masing masing Perusahaan tersebut. Karena perusahaan lansung menyerahkan ke Mahasiswa bersangkutan, tanpa melalui koordinasi dengan. Pemerintah Daerah,  hal inilah sering terjadi tumpang tindih," tegas Mujasdi. (Advertorial/ijk)
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified