• Home
  • Riau Raya
  • Perusahaan di Kuansing Wajib Bangun Pola KKPA Minimal 20 Persen
Rabu, 14 Januari 2015 16:01:00

Perusahaan di Kuansing Wajib Bangun Pola KKPA Minimal 20 Persen

panorama Kuansing.
riauonecom, TalukKuantan, Kuansing, - Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98 tahun 2013, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban dan tanggung jawab bagi masyarakat tempatan. 
 
perusahaan wajib membangun kebun sawit sebanyak 20 persen dari luas area perkebunan kelapa sawit yang dibukanya, dan keputusan ini diberlakukan bagi perusahaan perkebunan sawit yang membuka areal perkebunan kelapa sawit. 
 
“ Jadi bagi perusahaan wajib, karena menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable palm Oil),” Ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi, H. Wariman DW, SP ketika dihubungi wartawan di Teluk Kuantan, Rabu (14/1).
 
Sedangkan bentuknya pola KKPA dan di Kuasning hanya baru sekitar beberapa perusahaan yang memiliki pola KKPA seperti PT. Tri Bakti Sarimas, PT. Citra, PT. Wanasari Jingga, sebutnya.
 
“ Jadi kami melihat masih sedikit perusahaan perkebnunan kelapa sawit yang menerapkan pola tersebut, dan masih banyak lagi yang belum melaksanakan seperti PT. Duta Palma Nusantara,” Paparnya.
 
Namun permentan tersebut masih ada permasalahannya, Tak bias miliki hak (mengikat) karena hanya setingkat mentri saja, dan bukan melalui peraturan Presiden, yang nantinya dibuatkan Perpres atau perda di daerah, tambahnya.
 
Dengan demikian, maka sangat sulit bagi dinas perkebunan untuk memberikan sanksi dan bahkan cenderung perusahaan mengelak. Kewajiban tersebut, lebih pada bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat tempatan.
 
” Walaupun demikian, sebaiknya bagi perusahaan harus diterapkan karena kalau tidak, maka perusahaan tidak bisa mendapatkan sertifikat ISPO,” Tuturnya.
 
Sebab, Untuk mendapatkan sertifikat ISPO itu sendiri, ada tahapan yang harus dilalui perusahaan yang nantinya akan dinilai oleh tim penilai usaha perkebunan. (rpl).  
Share
Berita Terkait
  • 8 bulan lalu

    Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!


    NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
  • 8 bulan lalu

    Dahlia Poland Gugat Cerai Suami-nya Fandy Christian

    ENTERTAIN, - Dahlia Poland telah menggugat cerai suaminya, Fandy Christian. Kabar ini m
  • 8 bulan lalu

    Dikatakan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 jadi Hari Terpendek? Begini Penjelasan-nya


    DUNIA, - Ada beberapa berita yang menyebutkan bah
  • tahun lalu

    Berikut ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah U-20 Malam Ini


    NASIONAL, BOLLA, - Timnas Indonesia U-20 akan bertanding melaw
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified