
Sabtu, 02 Januari 2021 18:54:00
15 Orang dari Roro Berkembang Terancam di Penjara, Ini Penyebabnya
MERANTI, riauone.com - Sebanyak 15 orang warga diamankan pihak Kepolisian Sektor Tebingtinggi Barat saat melaksanakan pesta perayaan pergantian tahun baru 2021 pada, Kamis (31/12/20) malam, diatas Kapal Roro Berembang yang sandar di pelabuhan Insit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Mereka menggelar pesta dengan berkumpul dan berkerumun tanpa menggunakan masker, bakar-bakar ayam, jagung dan minuman-minuman keras disertai iringan musik yang sangat keras.
Lima belas orang itu diantaranya, 1 oknum ASN Dishub Meranti berinisial Has (36th), 2 Honorer Dishub, TA (33th) dan perempuan berinisial IP (29th), Kapten Kapal Roro Berembang, M (56 th), ABK Kapal, MT (24 th), Al (45 th), IFR (18 th) dan F (25 th).
Dari 15 orang itu, ternyata ada juga 7 wanita lainnya yang berinisial DS (26 th), ES (23 th), EPD (26 th), SY (25 th), NS (24 th), Da (42 th) dan LA (25 th) yang dibawa ikut serta dalam pesta di Roro Berembang tersebut.
Terkait kegiatan itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, oersonil Polsek Tebing Tinggi Barat mendapat informasi dari masyarakat, pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB
Informasi dari masyarakat itu bahwasanya di KMP Berembang Roro pelabuhan penyebrangan Insit dengan nomor Kapal GT 746 ada yang melakukan kegiatan pesta pada malam pergantian tahun baru 2021.
"Dari informasi tersebut, personil kita melakukan pengecekan ke lokasi. Disana ditemukan adanya masyarakat yang sedang berkumpul dengan melakukan aktifitas bakar ayam dan jagung, diiringi dengan alunan musik yang sangat keras," jelas Eko.
Dilokasi pesta, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sound system sebanyak 2 unit, minuman beralkohol sebanyak 2 peti, minuman merk Soju sebanyak 2 botol dan panggangan ayam sebanyak 1 unit.
Mereka langsung digiring ke Mapolsek Tebingtinggi Barat, untuk dimintai keterangan, dites urin dan di rapid tes Covid-19.
"Hasilnya, Satu wanita berinisial ES (23 th) itu positif Met Amphetamin, dan Satu lagi honorer berinisial IP (29 th) reaktif saat di rapid tes, sekarang sudah diisolasi di BLK," ungkap Kapolres kepada wartawan.
Kejadian ini tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Juga Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dimasa Pademi Covid-19
Para pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Dan Pasal 9 ayat (1) dan (2) jo Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. (uzi)










