• Home
  • Riau Raya
  • 30 Persen Perusahaan di Meranti Menggajikan Karyawan Belum Ikut Standar UMK
Senin, 20 April 2015 14:16:00

30 Persen Perusahaan di Meranti Menggajikan Karyawan Belum Ikut Standar UMK

ilustrasi
MERANTI, RIAUONE.COM - Ternyata, hingga saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerapkan penggajian karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. Dimana dari 152 jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, hanya 106 perusahaan saja yang baru menerapkan UMK tersebut. Sementara 46 perusahaan masih tak jelas.
 
Padahal penetapan UMK di Kepulauan Meranti telah ditetapkan sejak 21 November 2014 lalu, yang dihasilkan melalui musyawarah mufakat yang digelar dengan diikuti oleh Apindo, pemilik perusahaan Serikat Pekerja Buruh dan Disnakertrans. Dan hasil musyawarah tersebut telah ditetapkan UMK Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp1.940.000. Tentunya juga hal ini sangat merugikan bagi para pekerja itu sendiri, dimana mereka bekerja tidak sesuai dengan upah yang diterima.
 
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Meranti H Izhar, melalui Kabid Tenaga Kerja Syarifudin Y Kai, ketika dikomfirmasi membenarkan hal itu. Diakuinya, dari jumlah total perusahaan yang ada di Meranti itu, baru sekitar 70 persen perusahaan yang baru menerapkan UMK. Sementara 30 persen di antaranya belum menerapkan tanpa alasan dan koordinasi ke Disnakertrans.
 
Atas kondisi yang terjadi itu pula, Syarifudin mengaku akan terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar ada perkembangan besaran upah yang diterima buruh dan karyawan. "Diimbau juga kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti ini untuk bisa melaporkan perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai dengan UMK Kepulauan Meranti ke Disnakertrans," pesannya.
 
Diterangkan juga olehnya, sejauh ini baru perusahaan besar dan menengah keatas saja yang telah menjalankan UMK. Dan perusahaan yang belum menerapkan UMK, rata-rata yang bergerak di bidang Pertokoan, Perhotelan, Restoran, Dealer Sepeda Motor, Kilang Sagu dan Panglong
Arang.
 
"Kami akan menindak lanjuti laporan itu dengan memanggil pemimpin perusahaan. Untuk penindakan, kami lebih mengedapankan pembinaan terlebih dahulu. Kami harapkan pada perusahan-perusahaan itu segera menerapkan UMK yang telah ditetapkan," tegasnya. (mas)
Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Vinhomes Green Paradise Launches Global Smart City Certification Project

    Vinhomes Green Paradise menghadirkan koleksi fasilitas kelas dunia yang luar biasa, menetapkan standar hidup baru untuk pengembangan perkotaan yang siap menghadapi masa depan. *

  • 9 bulan lalu

    Ada-ada Saja, Muncul Isu Menteri Pariwisata Minta Air Galon Untuk Mandi


    NASIONAL, - Tengah geger di sosial
  • 11 bulan lalu

    Hasil Piala AFF Wanita 2025: Timnas Putri Indonesia Akui Keunggulan Thailand di Laga Pembuka


    BOLLA, Haiphong, Vietnam - Tim Nasional (Timnas)
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified