• Home
  • Riau Raya
  • Alamak, Bocah Umur 5 Tahun di Meranti Ini Dicabuli Berulang Kali oleh Tetangganya
Minggu, 26 April 2015 21:28:00

Alamak, Bocah Umur 5 Tahun di Meranti Ini Dicabuli Berulang Kali oleh Tetangganya

ilustrasi
MERANTI, RIAUONE.COM - Ntah apa yang ada dipikiran MB Alias K (22) warga Jalan Sentosa Sei Kulu Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti ini, Ia diduga telah mencabuli bocah berumur 5 tahun bernama Nur Aisyah anak dari Zaitul Asra (37) yang merupakan tetangganya.
 
Bahkan lebih mirisnya lagi, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan MB ini diduga sudah berulang-ulang kali, dan terakhir pada Kamis 23 April 2015.
 
Namun tingkah yang dilakoni tersangka lama kelamamaan terungkap juga. Bak pepatah mengatakan, sepandai pandai meyimpan bangkai pasti akan tercium juga. Dimana pada Kamis (23/4/2015) sekitar 19:00 WIB, disaat Zaitul ingin mengantikan baju korban, tetapi korban malah memegang-megang kemaluannya.
 
Atas hal aneh yang dilakukan anaknya itu, Zaitul pun memarahi korban agar tidak mengulangi perbuatan aneh tersebut. Namun Ia mendapat jawaban yang menyakitkan dari anaknya itu. Dimana anaknya yang masih berumur 5 tahun itu mengaku sering kemaluannya dipegang-pegang bahkan dicolok-colok dengan jari oleh tetangganya bernama MB.
 
Lebih menyakitkan lagi, ketika Zaitul mendengar pengakuan dari anaknya tersebut, bahwa MB pernah sampai memasukkan kemaluannya ke kemaluan dirinya. Bahkan sudah berulang kali dilakukan tersangka terhadap dirinya.
 
Mendengar pengakuan anaknya itu, Zaitul merasa tidak terima. Akhirnya Ia pun segera ke rumah tersangka untuk bermusyawaroh dengan keluarganya. Namun ntah apa yang terjadi, tiba-tiba Zaitul memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisiaan untuk diperoses lebih lanjut. Sehingga dilaporkannya ke Polsek Tebingtinggi Barat.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril S Sos, Minggu (26/4/2015) malam, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dengan LP/03/1V/2015. Dia mengatakan bahwa, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.
 
"Tersangka saat ini sudah kita limpahkan di Mapolres Kepulauan Meranti. Adapun barang bukti (BB) yakni baju korban dan saksi Azwar (50). Selain itu pula, korban juga sudah dilakukan visum, namun hasilnya mungkin besok Senin baru keluar," ujar Ipda Asril.
 
Diterangkan juga olehnya, bahwa dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara bujuk rayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
 
"Sementara tersangka terjerat pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saya sebagai Kapolsek Tebingtinggi Barat sangat perihatin terhadap kejadian ini, dimana korban merupakan anak dibawah umur," terangnya. (mas)
Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Trevor Noah, Esther Perel, and Dame Jacinda Ardern to headline Nordic Business Forum 2027 in Helsinki

    Over 5,000 Tickets Sold Within 24 Hours Following the Publishment of the 2027 Theme and
  • 2 minggu lalu

    Mayo Clinic Laboratories Invests in Pathology Asia Holdings and LifeStrands Genomics to Advance Diagnostics and Precision Medicine

    ROCHESTER, MINN., US / SINGAPORE - Media OutReach Newswire - 23 September 2026 - Mayo C
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified