
Selasa, 24 Maret 2015 18:05:00
Bandar Sabu-sabu di Selatpanjang Dibekuk Polisi
MERANTI, RIAUONE.COM - Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Senin (23/3/2015) sekira pukul 14:30 WIB kembali berhasil mengamankan SS alias Yance (42) warga Jalan Banglas No 06 RT 01 RW02 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang merupakan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu.
Tersangka ditangkap saat berada di Gang Barokah RT 02 RW 03 Jalan Banglas Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sewaktu ditangkap pada tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) berupa uang Pembelian Narkotika jenis Sabu-sabu sebesar Rp.700.000, dan 1 (satu) paket sabu seharga Rp.700.000.
Penangkapan berawal saat anggota Sat Res Narkoba bersama Imformen memancing untuk membeli Sabu-sabu kepada tersangka bernama Atan melalui Hp dan menyetujui transaksi jual beli dengan cara Atan menyuruh menyerahkan uang pembelian Sabu-sabu tersebut kepada SS alias Yance.
Namun dari pihak kepolisian, uang yang digunakan untuk Transaksi tersebut di Foto Copy terlebih dahulu kemudian baru diserahkan uang pembelian Sabu-sabu tersabut kepada Yance. Setelah menerima uang pembelian Sabu-sabu tersebut, kemudian Yance menghubungi Atan bahwa uang pembelian Sabu-sabu sudah diterimanya.
Selanjutnya Atan menghubungi Imformen bahwa Sabu-sabu sudah diletakkan di Jalan Pusara dekat Gerbang Kuburan dalam kotak Rokok Surya, maka anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan tersangka dirumahnya serta menyita uang hasil penjualan Sabu-sabu sebesar Rp.700.000 yang berdada didalam kantong celana sebelah kanan yang di pakai Yance.
Atas hal yang dialaminya itu, Yance pun tidak dapat menghindar dari perbuatannya, dan akhirnya mengakuinya bahwa benar uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu karena Nomor Seri uang tersebut sudah sesuai dengan Foto Copy ditangan anggota Sat Res Narkoba.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, ketika dikomfirmasi Selasa (24/3/2015) siang, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. "Tersangka telah kita amankan di Mapolres kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut," sebut Joni.
Diterangkan oleh Joni pula, bahwa pada saat mau melakukan penangkapan terhadap Atan, ternyata Atan sudah mengetahuinya dan langsung
melarikan diri. Namun begitu kata Joni, hingga saat ini pengembangan terus dilakukan.
"Tersangka SS alias Yance mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Atan yang Bosnya adalah Apen," paparnya. (mas)
Share
Berita Terkait
Vinhomes Green Paradise Launches Global Smart City Certification Project
Vinhomes Green Paradise menghadirkan koleksi fasilitas kelas dunia yang luar biasa, menetapkan standar hidup baru untuk pengembangan perkotaan yang siap menghadapi masa depan. *
Ada-ada Saja, Muncul Isu Menteri Pariwisata Minta Air Galon Untuk Mandi
NASIONAL, - Tengah geger di sosial
Berita Polda DIY Tangkap Lima Orang yang Diduga Rugikan Bandar Judi Online Geger, Netizen: Berarti Bandar Judi yang Lapor?
NASIONAL, - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Hasil Piala AFF Wanita 2025: Timnas Putri Indonesia Akui Keunggulan Thailand di Laga Pembuka
BOLLA, Haiphong, Vietnam - Tim Nasional (Timnas)
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










