
Kamis, 15 Desember 2016 19:09:00
Beacukai Selatpanjang Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Prosesi pemusnahan yang berlangsung di halaman KPP Beacukai Selatpanjang di jalan Tanjungharapan tersebut dihadiri dan disaksikan pejabat dari instansi vertikal seperti Koramil, Kejari, Lanal, Polres, Imigrasi, Karantina, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa rokok sebanyak 2.343 slop dengan rincian 405.840 batang.
Minuman keras botol sebanyak 336 botol dengan rincian 226.200 liter. Ditambahkan dengan miras dalam kemasan kaleng 1.872 atau 617.760 liter. Kemudian 300 unit HP/Android berbagai mereka.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan KPP Beacukai Selatpanjang tersebut sebesar Rp472 juta lebih. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp421 juta lebih.
Kakan Beacukai Selatpanjang Widyo Suparto, menyampaikan bahwa pemunashan barang-barang ilegal tersebut merupakan kegiatan rutin, terlebih akhir tahun.
"Semua akan kita musnahkan. Namun, barang yg masih bisa dimanfaatkan, sesuai dengan arahan dari pimpinan pusat, diupayakan untuk dihibahkan ke masyarakat yang membutuhkan," kata Widyo.
Wabup H Said Hasyim, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa tugas aparat terkait harus terusb di dukung dalam upaya menertibkan tindakan penyeludupan barang-barang dari luar negeri yang merugikan negara maupun masyarakat di Meranti. Terlebih peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, meranti khususnya.
"Kita daerah perbatasan dan perairan Selat Melaka yang merupakan perairan yang tersibuk kedua di dunia. Jadi, tidak menutup kemungkinan adanya tindakan penyeludupan. Untuk memberantas iniz perlu dukungan kita semua," ucap Said Hasyim.(uzi)
Share
Komentar










