• Home
  • Riau Raya
  • DPO Narkoba Ini Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Rangsang
Jumat, 05 Februari 2021 15:31:00

DPO Narkoba Ini Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Rangsang

MERANTI, riauone.com - Polsek Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berhasil meringkus DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba berinisial MFW als AD (25), Rabu (3/2)2021). Terduga ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya.

Ternyata pria yang berasal dari Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, itu pernah terlibat dengan kasus narkotika atas Laporan Polisi Nomor : LP. A/07/X/2018/Riau/Res. Kep. Meranti/Sek.Rangsang, tertanggal 23 Oktober 2018 lalu. Terduga sempat melarikan diri dan menjadi DPO kepolisian.

"Terduga pelaku ini merupakan DPO kasus narkotika yang pernah kami ungkap. Ia berhasil kami tangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaanya di rumah," ungkap Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK, sebagaimana disampaikan Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora, Kamis (4/2/2021) malam.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terduga pelaku berawal pada Selasa (2/2/2021). Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Rangsang IPDA Santo Morlando SH MH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa satu orang DPO, yakni AD sedang berada di Desa Tanjung Samak.

Atas informasi itu, sebut Kapolsek, pada pukul 06.00 WIB, tim yang langsung ia pimpin menuju rumah AD yang berada di  Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

"Saat tiba di TKP, tersangka AD sedang tertidur di rumahnya. Kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Rangsang guna melakuan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Ditambahkan Kapolsek kalau rekannya yang ditangkap pada tahun 2018 lalu sudah berada di Lapas Selatpanjang. Dimana, dia mengakui kalau barang bukti (BB) shabu-shabu tersebut didapatkan dari DPO AD.

"Terduga pelaku sudah lama diincar, dan terhadapnya dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1), pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Djoni. (uzi)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified