- Home
- Riau Raya
- DPRD dan Pemkab Meranti Bahas Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2021-2025

Senin, 11 Oktober 2021 06:21:00
DPRD dan Pemkab Meranti Bahas Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2021-2025
MERANTI, riauone.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bersama DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan 2021-2025.
Rencana induk pembangunan kepariwisataan Kepulauan Meranti ini merupakan usulan pemerintah kabupaten sesuai dengan delegasi peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah. Selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Pembahasan Ranperda pada akhir Agustus 2021 lalu tersebut diikuti Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, dalam rapat paripurna Laporan Pansus III yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansyah SH MSi, didampingi Wakil Ketua Khalid Ali, Iskandar Budiman dan anggota dewan. Dengan penerapan disiplin protokol kesehatan(prokes) secara ketat.
Juru bicara Pansus III DPRD, H Hatta, dikesempatan itu menyampaikan bahwa Ranperda tersebut menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
" Ranperda ini berisi tentang kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan begitu, peraturan ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat," sebutnya.
Adapun yang disepakati antara Pansus III DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
Ruang lingkup Ripparkab Kepulauan Meranti yang meliputi :
1. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
2. Pembangunan Pasar dan Pemasaran Pariwisata;
3. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
4. Pembangunan kelembagaan pariwisata.
Arah kebijakan pembangunan Daya Tarik Wisata yang meliputi :
1. Pembangunan kawasan Selatpanjang dan sekitarnya sebagai kawasan wisata berbasis perkotaan dan sejarah, budaya, kuliner berbasis ekowisata serta agrowisata;
2. Pembangunan Tasik Nambus dan sekitarnya sebagai daya tarik wisata berbasis ekowisata;
3. Pembangunan kawasan Pantai Ceria- Desa Budaya Centai dan sekitarnya sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai;
4. Pengembangan kawasan Teluk Kepau sebagai kawasan ekowisata budaya dan pesisir pantai;
5. Pembangunan kawasan Tasik Air Putih dan Tasik Air Merah sebagai kawasan ekowisata berbasis rekreasi dan petualangan;
6. Pembangunan kawasan Pulau Setahun dan Bokor sebagai kawasan ekowisata berbasis sungai dan pesisir pantai;
7. Pembangunan kawasan ekowisata Tasik Putri Puyu dan desa wisata;
8. Pembangunan kawasan wisata pantai Beting Beras Desa Kuala Merbau dan pantai Dara Sembilan Desa Tanjung Bunga sebagai kawasan ekowisata dan pesisir pantai;
9. Pembangunan kawasan wisata Pantai Paus Desa Sonde sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai;
10. Pembangunan kawasan Sungai Tohor dan sekitarnya sebagai kawasan agrowisata, kawasan ekowisata, dan kawasan desa wisata;
11. Pembangunan kawasan pantai Motong di Desa Permai sebagai daya tarik wisata;
12. Pembangunan kawasan pantai Urip Desa Tanjung Medang, dan pantai Parti Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang;
13. Pembangunan kawasan pantai Geronjong dan Agrowisata kopi Liberika Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir;
14. Pembangunan daya tarik wisata berbasis budaya dan sejarah Masjid Al Mujahidin Desa Batang Malas, serta makam Syekh Imam Affandi Desa Insit Kecamatan Tebing Tinggi Barat;
15. Pengembangan kawasan Jembatan Pelangi sebagai salah satu destinasi wisata di Selatpanjang;
16. Pengembangan arena permainan RCommunitty
Paintball, wisata Kecamatan Tebing Tinggi Barat, area Permainan Anak, Taman Pancing Pesona Alam Impian Rangsang Barat, arena ketangkasan, taman rekreasi, monumen dan museum sebagai daya tarik wisata buatan.
Selain itu, juga meningkatkan kegiatan event dan budaya lokal Selatpanjang serta daerah lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, diantaranya :
1. Permainan lari di atas tual sagu;
2. Festival lampu colok;
3. Festival jung titis;
4. Festival sampan campang;
5. Festival menongkah;
6. Kirab budaya;
7. Meranti night carnival;
8. Menggolek tual sagu;
9. Festival sagu;
10. Mandi safar;
11. Festival layang-layang;
12. Festival gasing;
13. Parade tari kreasi;
14. Festival perang air;
15. Pemilihan bujang dara dan duta wisata;
16. Meranti berdendang;
17. Pekan muharram;
18. Pelatihan fotografi dan lomba fotografi;
19. Malam hiburan rakyat (Mahira);
20. Festival sungai bokor;
21. Festival joget komunitas adat terpencil.
22. Bokor world music festival.
Pansus III berharap, agar tempat wisata yang menjadi unggulan harus didukung oleh pemerintah daerah. Mulai dari membantu menyiapkan infrastruktur dasarnya, melengkapi fasilitasnya, sampai dengan mempromosikannya.
" Dengan begitu, Ranperda ini akan membawa perubahan yang signifikan terhadap pariwisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah kedepan," ucap Hatta.
Wakil Bupati H Asmar, memberikan apresiasi terhadap seluruh anggota dewan, serta pimpinan instansi terkait yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda tersebut.
Dia berharap apa yang telah direncanakan itu dapat memberikan hasil serta manfaat bagi pengembangan potensi kepariwisataan daerah dalam menggesa pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, menuju Meranti Maju, Cerdas, dan Bermartabat. (adv)










