
Rabu, 16 November 2016 06:25:00
Dugaan Korupsi YMB, Giliran Yohanes Oemar Ditetapkan Sebagai Tersangka
SELATPANJANG, MERANTI, ROC - Pengusutan kasus dugaan mark-up alias penyelewengan dana hibah Yayasan Meranti Bangkit (YMB) terkait persiapan pendirian Universitas Kepulauan Meranti (UKM) terus berlanjut.
Jika sebelumnya H Nazarudin Atan selaku Ketua YMB ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menetapkan lagi satu tersangka baru, yakni salah seorang Pembina YMB Prof Yohanes Oemar.
Penetapan Yohanes Oemar sebagai tersangka itu, disebutkan Kasi Pidsus Kejari Meranti Roy Modino, belum lama ini mereka lakukan. Hanya saja, baru saat ini dia ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II Selatpanjang.
"Tersangka kedua ini selaku salah seorang Dewan Pembina YMB. Dia diduga ada kaitannya dengan kasus mark-up, yakni soal aliran dana hibah," ungkap Roy, Selasa (15/11/2016).
Pantauan di kantor Kejari, Yohanes Oemar yang dipanggil pada Selasa (15/11/2016) mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian siangnya tersangka langsung dibawa dan dititipkan ke Rutan Kelas II Selatpanjang.
Terkait dengan H Nazarudin, Roy juga menjelaskan tersangka sudah dikirim ke Pekanbaru pada pekan lalu. Dia akan menjalani proses lanjutan hingga ke persidangan.
"Semua prosesnya akan dilanjutkan di Pekanbaru, termasuk proses persidangan," jelas Roy Modino yang menyebutkan kerugian negara terkait dugaan mark-up YMB sekitar Rp400 juta.
Sementara itu, Darmaji, Kuasa Hukum tersangka Yohanes Umar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya dan langkah-langkah hukum bagi kliennya.
"Kita akan pelajari semua terkait kasus ini. Saya akan berbicara dengan klien saya untuk meminta penjelasan. Selain itu, kita juga akan mengajukan penangguhan penahanan beliau," ujar Darmaji.(uzi)
Share
Berita Terkait
Komentar










