
Kamis, 19 Maret 2015 14:02:00
Edar Sabu, Honorer Dinas Kebersihan Meranti Diciduk Polisi
MERANTI, RIAUONE.COM - AS (33) warga Jalan Rintis Kecamatan Tebingtinggi, juga pekerja Honorer di Dinas Kebersihan Kepulauan Meranti, Rabu (18/3/2015) malam sekitar pukul 23:00 WIB ditangkap jajaran Polsek Tebingtinggi Barat, karena diduga telah mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril Ssos, ketika ditemui membenarkan hal itu. Dia mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi Barat.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, pada Rabu 18 maret 2015, jajaran Polsek Tebingtinggi Barat mendapatkan imformasi bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial AS menjual narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas imformasi tersebut kami utuskan salah satu anggota untuk menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu kepada tersangka. Dan akhirnya disepakati bahwa sabu-sabu tersebut akan diantar tersangka di Jalan Perumbi Desa Gogok," tutur Ipda Asril.
Selanjutnya, sekira pukul 23:00 WIB, tersangka datang ke Jalan Perumbi dengan membawa 2 paket sabu-sabu, sementara jajaran Polsek Tebingtinggi Barat sudah menunggu dan bersiap-siap dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.
"Saat ketemu, kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan ditemukan barang bukti (BB) 2 paket sabu-sabu yang dibuang tersangka di bawah Jembatan Perumbi," terangnya.
Namun begitu kata Kapolsek, tersangka tidak dapat mengindar dari perbuatannya dikarenakan personil Polsek Tebingtinggi Barat melihat jelas saat tersangka membuang BB tersebut.
"Dan akhirnya tersangka bersama BB, yakni 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening, satu unit sepeda motor Yamaha RX King BM 2650 SA, dan satu unit Hp Cross warna putih, berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara tersangka sendiri kata Kapolsek, terjebak pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 2009 penyalah gunaan narkotika, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (mas).
Share
Berita Terkait
Gawat, Kapal Ikan Thailand Membawa Sabu dan Kokain 1,9 Ton di Perairan Kepri
NASIONAL, - TNI AL menangkap kapal ikan berbendera Thailand ya
Gerebek Judi Sabung Ayam 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI?
NASIONAL, Jakarta - Tiga polisi gugur s
Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?
NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.
"Benar, tadi
Dunia Diam Saja, Polisi Israel Serang Jemaah yang Sedang Beribadah di Masjid Al-Aqsa
DUNIA, Yerusalem, - Kepolisian Israel menyerang puluhan jemaah yang sedang beribadah di kompleks
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










