Rabu, 10 Desember 2014 15:48:00

HET BBM di Meranti Diusulkan Rp9.500 Perliter

truk bbm. (ist)
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc - Setelah dilakukannya rapat mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM), terdapat beberapa usulan yang kuat terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang nantinya akan diajukan untuk disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan meranti,diusulkan yaitu sebesar Rp 9500 perliternya.
 
Pengusulan itu dilontarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kepulauan Meranti dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Camat, Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut yaitu, Pemerintahan Kecamatan (Pencam) Tebing Tinggi, Polsek Tebing Tinggi, Koramil 04 Tebing Tinggi, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) kepulauan Meranti, Barisan Muda Meranti (BMM), dan sejumlah Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) yang ada di Kepulauan Meranti.
 
Demikian dijelaskan Kepala DisperindagkopUKM Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE, bahwa HET tersebut menjadi kesepakatan bersama yang diajukan kepada Bupati. Namun sebelumnya DisperindagkopUKM juga akan terlebih dahulu melakukan pembahasan ketingkat yang lebih tinggi seperti melibatkan pihak DPRD dan lainnya.
 
Sehingga HET khusus untuk di Kepulauan Meranti itu bisa ditetapkan segera dan diberlakukan nantinya.
 
"Setelah HET dibuat, maka kita akan resmi memberlakukan ke seluruh pengecer di Kepulauan Meranti. HET ini harus dipatuhi oleh seluruh pengecer tanpa terkecuali," kata Syamsuar.
 
Selain membahas soal HET, kata Syamsuar dalam rapat tersebut juga ditetapkan bahwa seluruh pengecer harus menggunakan takaran liter yang resmi ditentukan. Bahkan nantinya DisperindagkopUKM siap mengadakan takaran resmi yang sudah diuji oleh Tera (penguji takaran) Disperindag Provinsi.
 
"Takaran liter ini wajib digunakan. Sehingga nantinya baik harga maupun takaran bisa sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan," jelasnya.
 
Kata Syamsuar, setelah Penetapan ini diberlakukan, DisperindagkopUKM bekerjasama dengan Pemcam setempat, pihak Kepolisian, Satpol PP dan lainnya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke setiap pengecer.
 
"Jika terdapat pengecer yang diluar kesepakatan bersama yang sudah ditetapkan nantinya, maka kita akan lakukan tindakan tegas, seperti menarik minyak dan mencabut izin menjual minyaknya," tuturnya. (mas)
Share
Berita Terkait
  • 7 hari lalu

    From NVIDIA to MEXC: Autheo Expands the Markets Behind Its Internet Operating System


    THEO / NVDA goes live today through Uniswap on Robinhood Chain. The MEXC lis
  • satu minggu lalu

    Trevor Noah, Esther Perel, and Dame Jacinda Ardern to headline Nordic Business Forum 2027 in Helsinki

    Over 5,000 Tickets Sold Within 24 Hours Following the Publishment of the 2027 Theme and
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified