• Home
  • Riau Raya
  • Hadapi Wabah Covid-19, Desa Diharuskan Buat Perubahan APBDes
Minggu, 05 April 2020 21:03:00

Hadapi Wabah Covid-19, Desa Diharuskan Buat Perubahan APBDes


MERANTI, riuaone.com - Menyikapi penanganan wabah Covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, mengeluarkan edaran terkait kewaspadaan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengantisipasinya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Pemdes bisa melakukan perubahan terhadap Peraturan Desa terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ikhwani, menyampaikan bahwa itu menjadi dasar dalam perubahan Perdes pengelolaan APBDes. 

Dia menjelaskan penjabaran dari Perbup itu dalam kondisi yang dihadapi negara dan daerah saat ini. Dimana, untuk melakukan pergeseran belanja pada bidang, sub bidang dan kegiatan lain menjadi bidang penanggulangan bencana, sub bidang penanggulangan bencana, kegiatan penanggulangan bencana dengan menggunakan rekening belanja tidak terduga.

"Penganggaran bidang dan sub bidang, serta kegiatan penanggulangan bencana dapat menggunakan sumber dana alokasi dan desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan kondisi kebencanaan di tingkat desa," sampai Ikhwani melalui surat edaran ke Pemerintah Kecamatan, baru-baru ini. 

Ikhwani kembali menerangjan, terkait dengan perubahan APBDes tersebut, maka harus berdasarkan pasal 46 ayat 2 dan 3 Peraturan Bupati Kepulauan Meranti nomor 75 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa menyebutkan bahwa perubahan APBDes dapat dilakukan lebih dari 1 kali apabila dalam keadaan luar biasa. Seperti kejadian luar biasa wabah atau bencana yang menimbulkan kerusakan dan korban jiwa tidak dapat diprediksi waktunya, tidak dapat diperkirakan dan dihindari dampaknya.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pauzi SE, meminta agar Pemdes menjalankannya dengan baik sesuai intsruksi. Kemudian sesuai perubahan itu, hendaknya keuangan, baik melalui ADD dan DD betul-batul dianggarakan untuk kepentingan penanganan dan dampak dari wabah Covid-19.

"Kita minta ini dikelola dengan baik untuk kepentingan pencegahan Covid-19, sehingga nantinya tidak menimbulkan dampak lain pula disisi hukum," pintanya. (uzi).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified