Kamis, 22 Desember 2016 22:52:00

Hotel Red 9 Selatpanjang Diadukan ke DPRD?

Suasana pertemuan antara perwakilan peserta training Hotel Red 9 Selatpanjang dengan Komisi A dan B DPRD Meranti, Kamis (22/12/2016) di ruang rapat kantor Dewan.
SELATPANJANG, MERANTI, ROC - Peserta Training Hotel Red 9 di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti setelah merasa diperdaya oleh pihak Hotel Red 9.

Kedatangan 9 peserta training pada Kamis (22/12/16) pagi, langsung disambut dan diterima Ketua Komisi A Emiratna dan Ketua Komisi B Dedi Putra yang didampingi Asnawi dan Taufiek.

Dalam pertemuan diruang rapat kantor DPRD tersebut, para peserta pun menceritakan sejumlah persoalan yang mereka hadapi selama training. Dimana, ada sebanyak 40 orang yang melamar pekerjaan. Dikarenakan ada satu orang yang keluar, jadi tinggal 39 orang pelamar.

"Pihak hotel menjanjikan akan menerima sebanyak 20 orang. Namun, nyatanya yang diterima hanya 16 orang saja. Inilah yang membuat kami kesal dan kecewa," cerita salah seorang perwakilan sampai menyampaikan keluhan mereka.

Dari pengakuan para peserta training itu juga, saat pelatihan diperlakukan oleh pihak hotel Red secara tidak wajar. Mereka diminta bekerja membersihkan ruangan hotel secara paksa dan tanpa disediakan makanan. Akibatnya, ada sebagian peserta yang sakit.

Bahkan, peserta training sempat menunjukan foto sertifikat yang diperoleh dari salah seorang teman mereka ke anggota DPRD dalam pertemuan itu. Sertifikat yang dimaksud bertuliskan bahwa peserta telah mengikuti pelatihan mulai 30 Oktober hingga 23 November 2016.

"Kami berharap agar pihak DPRD bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang kami alami ini," harap peserta training tersebut.

Meanggapi keluhan yang diceritakan perwakilan peserta training hotel Red 9, Ketua Komisi B Dedi Putra SHi dan Ketua Komisi A Emiratna, berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan itu. Pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti pihak Perizinan, Disosnaker, maupun Disparpora.

"Ini soal pertanggungjawaban dari pihak manajemen hotel. Kita akan bantu menyelesaikannya dengan memanggil pihak-pihak terkait," kata Fedi.

Dijelaskan Dedi, sebagai salah satu bidang usaha yang telah diresmikan pemerintah kabupaten, tentunya mereka (hotel Red 9) sudah memenuhi segala persyaratan yang dipersyaratkan dalam aturan. Namun, persoalannya kenapa perekrutan tenaga kerja atau karyawan bisa luput dari pantauan instansi terkait.

"Kita tidak mau ada adik-adik maupun masyarakat Merantu hanya digunakan untuk memenuhi syarat mereka. Karena sudah ada Perda yang mengatur soal tenaga kerja, dimana 75 persen tenaga kerja lokal harus diberdayakan oleh pelaku usaha di Meranti seperti perhotelan," jelas Dedi pula.(uzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified