Kamis, 01 Juni 2017 03:17:00

Meranti Raih WTP Lima Kali Berturut-turut

PEKANBARU, RIAUONE.COM - Tahun ini merupakan tahun kelima Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) penggunaan APBD Tahun 2016.
 
Penyerahan LHP langsung dilakukan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Riau Harri Purwaka SE MSF AK CA, kepada Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Fauzi Hasan dan Bupati Kepulauan Meranti Drs H rwan MSi. LHP tersebut diterima Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi di gedung BPK RI Perwakilan Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (30/5/2017).
 
Kriteria yang digunakan oleh BPK RI dalam memberikan predikat WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah meliputi Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Efektifitas Pengendalian Sistem Intern, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, Penataan dan Pengelolaan Aset Tetap.
 
Dari penilaian BPK RI sesuai kriteria tersebut, Kabupaten Meranti bersama 3 Kabupaten lainnya yakni Rokan Hulu, Bengkalis dan Indragiri Hulu layak diberikan predikat WTP terhadap Laporan Keuangannya. Hal ini menandakan Laporan Keuangan 4 Kabupaten ini dinilai Kredible, Akuntabel dan Transparan.
 
"Kami berterima kasih atas opini WTP yang telah diberikan. Ini merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut. Kemudian, apresiasi kami atas kinerja bidang keuangan dan semua OPD di Meranti yang telah berhasil menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah yang telah ditetapkan," ucap Irwan.
 
Ketua BPK RI Perwakilan Riau Harri Purwaka SE MSF AK CA, dalam sambutan menyampaikan masih adanya permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dari keseluruhan LHP atas LKPD tahun 2016 memang dinilai layak diberikan predikat WTP.
 
Ia juga mengingatkan sesuai pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pejabat Daerah memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan itu disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
 
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Tahun 2016 Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan Sekda Yulian Norwis SE MM, didampingi Kepala Bappeda Makmun Murod, dan Kepala BPKD Hariyandi.(rls/uzi)
 
 
Share
Berita Terkait