
Minggu, 05 April 2020 05:56:00
ODP dan Warga Bandel Diminta Laporkan ke Polisi dan Satpol PP
MERANTI, riauone.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, meminta kepada seluruh masyarakat dan warga yang dinyatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP) agar mengikuti arahan dari petugas. Terutama dalam melakukan isolasi mandri dirumahnya masing-masing.
"Jika ada yang berkeliaran tanpa mendengarkan arahan, bisa laporkan kepada kita. Sehingga, kita teruskan untuk ditindaklanjuti oleh petugas dari pihak kepolisian dan Satpol PP," tegas juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhamad Fahri, Jumat (3/4/2020).
Dia juga menegaskan akan menjamin kerahasiaan data diri pelapor. Sehingga, pelapor bisa aman dan tidak dimarahi oleh masyarakat.
"Ini untuk kebaikan kita bersama. Jika dilaporkan, kita akan turun untuk menegur dan mengingatkan kepada masyaraat Meranti yang dinyatakan ODP. Terutama, mereka yang baru pulang dari negara Malaysia dan Singapura," ucapnya.
Pihaknya kembali menghimbau seluruh kepasa masyarakat untuk mengikuti semua anjuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia terkait aksi melawan wabah Covid-19, yakni Social Distancing.
Dimana, masyarakat harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), tinggal di rumah (belajar dan beribadah), menggunakan masker (di luar rumah), menghindari keramaian atau kerumunan massa, menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter, dan sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizier. (uzi)










