
Selasa, 10 November 2020 22:19:00
Pembelajaran tatap muka SD dan SMP di Meranti Sudah Bisa Dimulai
MERANTI, riauone.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tingkat SD dan SMP sederajat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sudah bisa di mulai pada 11 November 2020. Hal itu menyusul tingkat penularan Covid-19 mengalami penurunan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, telah mengeluarkan edaran PTM tersebut surat keputusan bersama kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian agama, kementerian kesehatan dan kementerian dalam negeri nomor. 01/KB/2020. Nomor 516, tahun 2020. Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020. Nomor 440-882 tahun 2020. Tanggal 15 Juni 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk jenjang SD dan SMP sederajat terhitung mulai tanggal 11 November 2020 sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kecuali satuan pendidikan yang berada di wilayah Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat," ujar Kadisdikbud, Syamsudin sesuai SE itu.
Adapun proses pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan sejumlah ketentuan, seperti; memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari disaat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.
Lebih lanjut, tekannya, pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun. Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand Sanitizer, pembasmi kuman (Disinfektan) sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprot, serta menyiapkan Wastafel di setiap kelas.
"Sekolah perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar. Semunya diwajibkan menggunakan masker," tegasnya mengimbau.
Terkait dengan proses pembelajaran, maka pihak sekolah harus membagi 2 shift. Dimana, shift pertama dimulai pukul 07.30 sampai dengan 09.00 WIB. Kemudian, pada shift kedua dimulai pukul 09.30 sampai dengan 11.00 WIB.
Begitu juga halnya jumlah jam pelajaran, 1 shift 3 jam pelajaran (1 jam pelajaran selama 30 menit). Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter.
Untuk jumlah rombongan belajar (rombel), jelasnya lagi, peserta didik maksimal untuk SD 14 orang/rombel, sedangkan SMP 16 orang/rombel. "Kegiatan apel pagi dan ekstrakurikuler ditiadakan," terang Kadis.
Dalam penerapan protokol Covid-19, Kepala Sekolah menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun). Melakukan supervisi terhadap PTM agar berjalan efektif dan melaporkan hasil perkembangan pembelajaran tatap muka ke Disdikbud.
"Penetapan kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan akan di informasikan kembali jika ada perubahan. Sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19," imbaunya kembali. (uzi)










