• Home
  • Riau Raya
  • Polisi Ringkus Tersangka Pengrusak ATM BNI di Selatpanjang
Senin, 19 Desember 2016 19:32:00

Polisi Ringkus Tersangka Pengrusak ATM BNI di Selatpanjang

NA (18 th) tersangka pengrusak salah satu ATM BNI di Selatpanjang, Minggu malam kemarin, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Meranti, Senin pagi tadi.
SELATPANJANG, MERANTI, ROC - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Senin (19/12/2016) sekira pukul 09.30 Wib menangkap seorang pemuda berinisial NA (18 th) pelaku tersangka percobaan pencurian dan pengrusakan di ATM BNI Jl. Banglas depan Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penangkapan tersangka NA yang merupakan warga Jl. Handayani, RT 01/RW01, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Riau tersebut setelah pihak bank terkait melaporkan adanya kejadian pengrusakan terhadap ATM milik BNI.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu (18/12/2016) sekira pukul 22.15 wib pelapor atas nama Kudhori (Pimpinan BNI Selatpanjang) mendapat telepon dari petugas piket ATM Vinka Pawanti. Dimana, Vinka mendapat berita dari security yang bertugas pada hari itu yaitu Arif yang mengatakan ada nasabah yang datang dan melaporkan bahwa mesin ATM yang berada di Jl. Banglas telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal.

Selanjutnya setelah pelapor berangkat ke tempat mesin ATM BNI yang berada di Jl. Banglas dan pelapor melihat bahwa mesin ATM BNI telah rusak yaitu kaca pintu mesin ATM pecah, CCTV mesin ATM lecet akibat kena pukulan, pengharum ruangan pecah, monitor mesin ATM pecah, dan pintu mesin ATM yang berada di bawah telah rusak akibat di congkel.

Pihak bank terkait pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Meranti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan dan penyelidikan, akhir polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di ATM tersebut. Kemudian, pada hari Senin pagi tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jl. Handayani dan langsung diamankan di kantor Satreskrim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi kita, tersangka mengaku perbuatan tersebut dia lakukan sendirian, dengan maksud ingin mengambil uang yang berada di dalam ATM. Dia membuka secara paksa brangkas ATM dengan menggunakan linggis," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ali Azhar SSos, Senin (19/12/2016).

Dari tersangka, lanjut Kasat, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 batang linggis dan baju kotak-kotak berwarna putih hitam. "Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp10 juta," sebut Ali Azhar.

Tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 363 Jo psl 53 dan atau psl 406 KUHP, percobaan pencurian dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(uzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified