- Home
- Riau Raya
- Rapat Bersama Masyarakat, Edi Mashudi : Pemekaran Desa Pada Tahun 2018, ada Peraturan yang Sudah Berubah.

Senin, 22 Januari 2018 14:16:00
Rapat Bersama Masyarakat, Edi Mashudi : Pemekaran Desa Pada Tahun 2018, ada Peraturan yang Sudah Berubah.
RIAUONEcom, MERANTI, - Saat menggelarkan rapat bersama masyarakat Dusun Hulu Panjang di Gedung SD N 06 Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Ketua Komisi I (DPRD) Kepulauan Meranti, Edi Mashudi mengatakan bahwa pemekaran desa pada tahun ini (2018), ada peraturan yang sudah berubah. Minggu (21/1/2018).
Tampak hadir, Kabid PMD Sabarudin, Staf PMD Robert Saputra, Perwakilan Camat Kasi PMD, Kades Renak Dungun Muktar, Kades Baran Melintang Penti Kurniawan, S.ip, Kades Batang Meranti Saidul Kodis, Kades Centai Alatib, Tokoh Masyarakat, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Meranti Edy Mashudi,S.Pdi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh masyarakat dusun hulu panjang yakni tentang rapat koordinasi dalam mewujudkan pemerataan pembangunan didesa.
Rapat tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait ada rencana masyarakat untuk menjadikan desa Renak Dungun dipecah menjadi 2 desa, karna dengan kondisi desa Renak Dungun yang luas masyarakat Hulu Panjang desa Renak Dungun menginginkan Desa Renak Dungun dipecah dengan tujuan pemerataan pembangunan.
Masyarakat Hulu Panjang dan jajaran pemerintah Desa Renak Dungun menginginkan agar kedepan pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan impian masyarakat menjadi desa persiapan.
Dalam sambutannya, Edi Mashudi Sangat berharap kepada pihak pemerintah kabupaten kepulauan meranti melalui Dinas PMD untuk dapat kiranya mengakomodir dan mewujudkan impian masyarakat
Kalau memang daerah itu sudah memungkinkan untuk kita mekarkan menjadi sebuah desa.
Namun, perlu jugak kami sampaikan kepada masyarakat bahwa "untuk melaksanakan pemekaran desa pada tahun ini ada peraturan yang sudah berubah maka desa persiapan ini harus kita ikuti aturan-aturan yang berlaku" kata Edi Mashudi.
"Untuk itu kepada panitia pelaksana pemekeran desa persiapan hendaknya serius beserta jajaran masyarakat dan pemerintah desa Renak Dungun dalam menyikapi aturan-aturan yang berlaku" tambah Edi Mashudi. (and/rls)
Share
Komentar










