• Home
  • Riau Raya
  • Sat Resnarkoba Polres Meranti bersama Polsek Tebingtinggi Amankan Pelaku Beserta 0,49 Gram Shabu di Hotel Heppy
Senin, 20 November 2017 14:20:00

Sat Resnarkoba Polres Meranti bersama Polsek Tebingtinggi Amankan Pelaku Beserta 0,49 Gram Shabu di Hotel Heppy

RIAUONECOM, MERANTI, - Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti  Iptu Darmanto SH, didampingi Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril,SH.MH beserta personil Sat Resnarkoba, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi dan anggota unit Polsek Tebingtinggi berhasil mengamankan MK (19) beserta barang bukti diduga Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 0,49 gram di Hotel Heppy. Senin (20/11/17). 
 
Penangkapan MK berawal saat Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di Hotel Happy Jalan Pembangunan II  Kecamatan Tebingtinggi,  Kabupaten Kepulauan Meranti. 
 
Mendapat informasi tersebut,  Iptu Darmanto dan AKP Syafril  beserta personil nya mendatangi TKP. Ketika dilakukan penangkapan, karena curiga tersangka dengan terburu-buru menaiki tangga menuju lantai III, kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan tersangka. 
 
Dimana menurut keterangan tersangka,  shabu tersebut akan diantar kepada temannya Ad di lantai III dalam kamar 301, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dikamar 301 namun tidak ditemukan barang bukti didalam kamar tersebut. Kalu Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait darimana asal shabu tersebut. 
 
Menurut tersangka bahwa shabu tersebut didapat dari temannya bernama Mr, kemudian Tim langsung menuju rumah Mr (DPO) di Jalan Rintis Selatpanjang namun yg bersangkutan telah melarikan diri. 
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La  Ode Proyek SH, melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti AKP Amir Husin, membenarkan adanya penangkapan tersebut, "tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut". Ungkapnya. 
 
"Barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram dan 1 buah handphone merk nokia warna hitam". Tambah Amir Husin.  (and)
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified