
Rabu, 03 Februari 2021 12:34:00
Satu Kurir Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti
MERANTI, riauone.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (29/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB, menangkap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku yang diamankan aparat tersebut berinisial IWY alias Y (36), seorang laki-laki bekerja sebagai PNS, warga Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi.
Pengungkapan kasus narkotika jenis shabu-shabu ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada Wartawan, Selasa (02/02/2021) siang. Ia menyampaikan kronologis ditangkapnya pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Barat.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba, yang mana diketahui bahwa pelaku (IWY alias Y) akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu disekitaran TKP tersebut.
Pada saat itu, terduga pelaku duduk diatas sepeda motornya sedang menunggu seseorang pembeli. Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan. Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik klep warna bening, yang sengaja dibuang pelaku dibawah injakan kaki sepeda motornya.
Terduga pun langsung diinterogasi. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.
Selanjutnya, tim melakukan undercover pemancingan terhadap (R) supaya mengantarkan lagi barang berupa narkotika tersebut yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.
"Terduga oelaku yang pertama kita tangkap mengambilnya shabu-shabu tersebut di jalan Perumbi, Desa Alahair Timur. Anggota melakukan undercover buy, di tempat yang sebelumnya pelaku menerima BB tersebut. Namun, terduga pelaku R (DPO) ini curiga dan melarikan diri," terang Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.
Sebelumnya DPO (R) sudah berjanji ingin mengantarkan shabu-shabu tersebut, namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa shabu-shabu yang akan diserahkan kepada pelaku pertama.
"Pelaku (R) dan anggota terjadi kejar-kejaran dengan mengunakan sepeda motor kearah Desa Sesap. Namun, tidak ditemukan. Anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan. Diperkirakan terduga pelaku telah melarikan diri ke dalam kebun karet milik warga," jelas Eko.
Karena pengejaran anggota hingga ke kebun karet tidak berhasil, lanjutnya, maka terduga pelaku pertama bersama BB dibawa ke Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku ini sebagai kurir atau perantara jual beli. Semua BB shabu-shabu tersebut ia dapatkan dari DPO (R)," ungkap Kapolres lagi.
Adapun BB yang diamankan tim Satnarkoba dari terduga pelaku berupa, satu paket sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0.31 gram, 1 unit HP merek Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merek Lexy warna biru dongker.(uzi)










