
Rabu, 24 Mei 2017 16:06:00
Tiga Tahanan Rutan Selatpanjang Melarikan Diri
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Tepatnya, Rabu (24/5/2017) tengah malam, sebanyak 3 (tiga) orang tahanan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Selatpanjang, Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kabur aalias melarikan diri dengan cara menjebol plafon ruang tahanan.
Kejadian itu diketahui salah seorang petugas Cab Rutan Selatpanjang, Yunaldi, sekira pukul 00.30 WIB, ketika melakukan pengecekan terhadap tahanan yang berada dalam Mapenalin (masa pengenalan lingkungan).
Yunaldi mendapati 3 tahanan tidak ada diruang tahanan. Rupanya ketiganya melarikan diri dengan cara menjebol plafon. Yang diketahui mereka keluar dari piri-piri dan langsung memanjat pagar tembok Rutan setinggi lebih kurang 6 meter.
Tahanan tersebut diduga turun diluar pagar rutan dengan menggunakan 2 buah kain sarung yang diikat dan tersambung dan langsung melarikan diri ke hutan bakau di belakang rutan.
Dari pantauan sejumlah awak media di TKP yang diduga lokasi melarikan diri, terdapat jejak telapak kaki tahanan yang kabur tersebut.
Kepala Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang, Rio Chaidir AMd IP SH MSi, melalui Ketua Tim Pelaksana Harian Arianco, kepada wartawan, Rabu (24/5/2027) pagi, membenarkan adanya kejadian tentang tahanan yang melarikan diri tersebut.
Mengetahui ada tahanan yang kabur, tidak berselang lama, pada malam itu juga pihaknya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Mapolres Kepulauan Meranti.
Berikut identitas ketiga tahanan rutan Selatpanjang yang kabur tersebut sebagai berikut :
1. ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin RAFIK, Lakis, Selatpanjang tgl 1 Juli 1989, Buruh, Islam, Jalan Tanjung Harapan (Beran) Gang Tumu RT. 01/RW.01 Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus Pencurian Psl 363 ayat (1) ke 3, ke 5 jo Psl 480 KUHP.
2. AGAN Alias AKAN Bin ANGAU, Lakis, Kuala Kampar tgl 07 Feb 1988, Nelayan, Islam, Jln. Lintas Semukut Gg. Kemanik RT. 02/RW.03 Desa Semukut Kec. Pulau Merbau Kab. Kep. Meranti. Kasus Pencurian Psl 363 ayat (1) KUHP.
3. ZULKIFLI Alias ATAN Bin ZAUHARI, Lakis, Selatpanjang tgl 16 Juni 1992, Tidak bekerja, Islam, Jln. Bambu Kuning Gg. Pelajar RT. 01/RW.02 Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Kasus Pencurian Psl 363 ayat (1) ke 5 KUHP.(uzi)
Share
Berita Terkait
Cek Soal Tahanan Kabur, Kakanwil Kumham Riau Datangi Cabrutan Selatpanjang
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Riau, Dewa Putu Gede, Jumat (26/5/2017) sore mengunjungi Cabrutan Kelas II Sela
Tim Gabungan Polres Meranti Bantu Cari Tahanan Kabur dari Cab Rutan Selatpanjang
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, saat ini mengerahkan tim gabungan untuk mencari 3 tahanan Cab Rutan Selatpanjang, Kepu
Komentar










