
Rabu, 15 Juli 2015 15:01:00
Surat Edaran Gubernur : Laporkan Mobil Dinas Berkeliaran di Idul Fitri
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Pada 13 Juli, dikeluarkan edaran Plt Gubernur Riau dengan nomor 800/BKP2D/27.13 yang melarang pegawai Pemprov menggunakan mobil dinas untuk mudik. Bahkan masyarakat juga bisa melaporkan langsung melalui nomor telepon 08137100443 atau 085211216365.
‘’Silahkan hubungi nomor tersebut, kalau perlu di foto mobilnya dan sebutkan lokasi di mana berada,’’ ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau Zainal.
Penegasan tersebut disampaikannya pasca larangan yang dikeluarkan Plt Gubernur Riau, Ir H Arsyadjuliandi Rachman, agar pegawai di lingkungan pemerintahannya tidak menggunakan mobil dinas pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
Ditindaklanjuti dengan edaran yang telah di serahkan kepada seluruh SKPD, untuk diteruskan kepada seluruh pegawai agar menjalankan surat larangan tersebut. ‘’Jadi jelas dalam surat tersebut pegawai yang mempunyai mobil dinas dilarang untuk menggunakannya, di luar jam dinas. Mobil dinas hanya untuk keperluan dinas dan pada jam kantor,’’ tambahnya.
Satpol PP Riau tegasnya, akan menjalankan tugas untuk mengawasi setiap pergerakan mobil dinas yang ada di lingkungan Pemprov Riau. (*/net).
Share
Berita Terkait

Marina Budiman Jadi Wanita Terkaya Nomor 1 di Indonesia Punya Rp87,27 Triliun
NASIONAL, BISNIS, JAKARTA - Harta orang terkaya di Indonesia t

Gerebek Judi Sabung Ayam 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI?
NASIONAL, Jakarta - Tiga polisi gugur s

Gaji Enam Orang Direksi Pertamina ini Masing-masing Tembus Rp57,3 Miliar per tahun, atau Rp4,7 Miliar per bulan Per Orang
NASIONAL, Jakarta, - PT Pertamina (Persero) tenga

Geger Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, Rektor UI Beri Sanksi Tunda Kenaikan Pangkat Promotor dan Ko-promotor
Rektor UI menunda kenaikan pangkat
Komentar