• Home
  • Riau Raya
  • BC Patroli Rutin Awasi Penyeludupan Pakaian Bekas & Narkoba Masuk Rohil
Minggu, 15 Maret 2015 08:15:00

BC Patroli Rutin Awasi Penyeludupan Pakaian Bekas & Narkoba Masuk Rohil

pakaian bekas. ilustrasi
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Kantor Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi terus melakukan patroli rutin diperairan Rokan Hilir. Pengawasan ketat itu sebagai antisipasi penyeludupan barang impor pakaian bekas dan narkoba.
 
"Dalam rapat internal di Dirjen Bea Cukai Sumatera Utara, kemarin, bahwa fokus permasalahan utama yakni memperketat masuknya pakaian bekas impor dan narkoba," kata Kepala Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi Agung Saptono, dikonfirmasi, kemarin.
 
Dari hasil pantauan dilapangan, jelas Agung, kapal yang diduga menyeludupkan pakaian bekas biasanya arah Tanjung Balai Asahan (Sumut), Tembilahan, Indragiri Hilir dan Kota Dumai. Sedangkan, di wilayah perairan Rokan Hilir masih kondusif.
 
"Prediksi Kami, barang pakaian bekas dibawa via darat. Sebab, selama patroli tidak didapati atau ditemui kapal yang membawa muatan itu (pakaian bekas-red)," ujarnya.
 
Apalagi lagi, tambahnya, target pengawasan rutin bea cukai dilakukan terhadap kapal reguler yang masuk dari Malaysia. Dan, kapal tersebut setiap datang dan berangkat rutin melapor.
 
"Seminggu dua kali Kita patroli, kecuali ada laporan pasti anggota langsung turun. Makanya, Kita berharap informasi dari masyarakat dan pihak instansi terkait," katanya.
 
Masih katanya, dengan jumlah anggota 11 personil, pengawasan diwilayah perairan Rokan Hilir cukup besar, ditambah 3 personil sudah ditempatkan di kantor BC Panipahan. Sementara, untuk wilayah perairan Sinaboi hanya dilakukan pengawasan rutin.
 
"Kita cuma miliki 1 unit speed boat ukuran 10 meter menggunakan 2 mesin tempel kapasitas 200 Pk, tetapi Saya rasa sudah maksimal untuk lakukan pengejaran kapal-kapal kecil," terangnya rinci
 
Agung menjelaskan, selain pakaian bekas, pihaknya fokus pengawasan masuknya peredaran narkoba melalui jalur laut. "Intinya pengawasan ekstra, biasanya modus penyeludup narkoba sudah sangat canggih jadi sulit terendus, makanya Kita minta bantuan bea cukai lainya memberikan informasi," jelasnya
 
Sebagai tambahan, larangan penyeludupan pakaian bekas impor diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pelaku diancam sanksi penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun denda Rp100 juta. (*).
source : kapurnews
Share
Berita Terkait
  • kemarin

    EBC Live Trader Cup Indonesia Resmi Dimulai di Tengah Periode NFP dan FOMC

    Kompetisi trading akun live ini digelar mulai 28 September hingga 31 Oktober 2026 dan t
  • 3 hari lalu

    EBC Live Trader Cup Indonesia Kicks Off Amid NFP and FOMC Season

    The live account trading competition runs from 28 September to 31 October 2026 and is o
  • 3 tahun lalu

    Gegara Mobile Banking BCA , Saldo Nasabah Raib Rp68,5 Juta BCA dan OJK Kompak Bilang Bukan Kesalahan Bank?


    NASIONAL, BISNIS, - Beredar kabar kejadian seorang nasabah PT Bank
  • 3 tahun lalu

    Lhoo ada Bunker Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar? Rektor Ancam Pecat yang Terlibat?


    PENDIDIKAN, Makassar, Salah satu sekretariat mahasiswa di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, dipasangi garis polisi, k
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified