
Selasa, 28 Juli 2015 16:15:00
Mulai 1 Agustus, Pemkab Rohil Berlakukan Lima Hari Kerja
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya memberlakukan aturan 5 hari kerja bagi aparatur Pegawai Sipil Negara (PNS) dan tenaga honorer. Penetapan itu diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2015, mendatang.
"Sudah saya tandatangani sesuai dengan keputusan Presiden tentang hari kerja, dan saya sudah tandatangani Perbup yang menyatakan hari kerja menjadi 5 hari dari biasanya 6 hari kerja," kata Bupati Rohil H Suyatno, Senin (27/7/2015), di Bagansiapiapi.
Menurutnya, dari kebijakan penetapan itu ada berbagai persyaratan yang harus di patuhi baik oleh PNS maupun tenaga Honorer yang nantinya akan disampaikan setiap Kepala Kepala Dinas, Badan dan Kantor. Dari beberapa poin peraturan yang ada itu diantaranya menyebutkan jika tidak masuk kerja dalam sepekan akan ada sanksinya.
Dikatakannya, untuk jam pulang diperlambat dari biasanya pukul 14.30, namun dalam aturan baru ditetapkan pulang pukul 16.00 Wib setiap harinya, tanpa terkecuali pada hari Jumat waktu istirahat selama 2 jam dan kembali masuk pukul 13.00 Wib.
"Aturan ini akan di berlakukan mulai 1 Agustus. Jadi saya minta melalui Plt Sekda lakukan pertemuan dan koordinasi kembali dengan Kepala Satker untuk memberikan arahan dan petunjuk terkait peraturan yang akan diberlakukan tersebut. Saya tau pasti para PNS dan tenaga honorer senang dengan di berlakukanya aturan baru terkait hari kerja tersebut, dan saya lebih senang karena ada waktu untuk istirahat," ungkapnya.
Meski demikian, semangat dan etos kerja harus ditingkatkan dan kerjakan pekerjaan yang masih tertunda. "Jangan pula mentang-mentang hari kerja sedikit terus semangat kerja jadi menurun," tegasnya. (adv/hms/knc).
Share
Berita Terkait
BAPER JILID VII: Bazar & Pagelaran Seni Remaja Rutin PIK-R ASIK SMKN 1 Dumai Meriahkan Hari Remaja Internasional
PENDIDIKAN, DUMAI, - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) ASIK
Persiapan dan Semangat Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
SEJARAH, - Antusiasme masyarakat untuk menyambut
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!
NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
Dikatakan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 jadi Hari Terpendek? Begini Penjelasan-nya
DUNIA, - Ada beberapa berita yang menyebutkan bah
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










