
Senin, 14 September 2015 06:52:00
Staf Kementerian Agraria: Tanah di Tapal Batas Rohil Rawan Konflik
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Tanah yang berada di kawasan perbatasan selalu menjadi puncaK konflik agraria (pertanahan), tidak kecuali tanah yang berada di perbatasan antar kabupaten, kabupaten dengan provinsi tetangga, antar kecamatan dan antar desa.
Konflik agraria di perbatasan antara daerah juga dapat menimbulkan konflik dan sengketa lebih luas, baik secara berkelompok maupun masyarakat. Rohil yang memiliki sengketa tapal batas antara kabupaten dan provinsi, juga dinilai rawan konflik.
"Tanah-tanah yang berada di kawasan perbatasan antar daerah, memang sangat rawan akan konflik," kata Ir Tris Handoko, staf dari Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Bagansiapiapi, belum lma ini.
Dari penjelasan Tris Handoko, wewenang Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, termasuk juga mendata tanah pada daerah-daerah perbatasan, serta penangan permasalahan konflik agraria.
"Kalau memang ada masalah pertanahan di perbatasan, di Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI ada bidang tersendiri yang menanggani masalah konflik agraria. Bisa disampaikan kepada bagian yang membidanginya," terang Tris.
Dikatakan Tris, staf dari Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, yang hadir memberikan pelatihan bukan af yang membidangi konflik agraria. "Tapi kalau memang ada konflik, akan kita sampaikan," terang Tris Handoko. (adv/hms/pnc).
Share
Komentar










