Sabtu, 20 Oktober 2018 13:48:00
Anggota Reskrim Polsek Rambah Menyamar Sebagai Pembeli, Ringkus 2 Orang Kurir Narkotika
SURYA PATRIANTO
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Anggota Unit Reskrim Polsek Rambah Lakukan Penyamaran untuk memancing (Under cover Buy) terhadap pengedar Narkotika jenis Shabu Shabu, di Dusun Kampung Baru Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rokan hulu.
Pada hari Rabu (17/10/2018) sekira pukul 13.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi bahwa di Dusun Kampung Baru Desa Koto Tinggi, Rambah, sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, setelah itu Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Arif Arman melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Rambah AKP Hermawan.
Selanjutnya Kapolsek Rambah memerintahkan kepada Kanit Reskrim beserta Anggotanya, melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Dengan Menyamar sebagai Pembeli anggota unit Reskrim, memesan barang haram tersebut untuk memancing target, yaitu seorang kurir Narkoba yang berinisial RI (19) warga Dusun Kampung Baru, Desa Koto Tinggi.
Setelah target (Kurir) yang dinanti muncul, dan akan melakukan transaksi dengan salah satu anggota Unit Reskrim yang menyamar, setelah dipastikan bahwa memang benar pria itu sebagai kurir, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap RI.
Dilakukan penggeledahan terhadap RI dilokasi Di depan bengkel Dusun Kampung baru Desa Koto Tinggi, ditemukan RI membawa 1 paket Narkotika Jenis Shabu Shabu, yang dibungkus dengan Plastik bening dibalut dengan kertas timah bekas bungkus rokok, Diepan bengkel Dusun Kampung baru Desa Koto Tinggi.
Lantas Anggota Unit Reskrim melakukan interogasi terhadap RI mengenai asal muasal barang haram tersebut, diakui oleh RI bahwa barang haram tersebut dari SU (40) dibelinya dengan seharga 300 ribu.
Selanjutnya Anggota Unit Reskrim mencari Terduga SU yang diinformasikan sebagai warga Dusun Boncah Tegonang Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah.
Dari tangan Terduga SU disita uang sebanyak 300 ribu yang diduga hasil penjualan Shabu Shabu,1 buah kaca Pirek serta 1 buah Handphone merk nokia tipe 1280 warna hitam abu-abu. dan diakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari SI yang kini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rokan hulu AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono membenarkan bahwa telah mengamankan 2 orang yang diduga sebagai kurir Narkoba dari Desa Koto Tinggi.
Dikatakannya juga disita sebagai barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,07 gram, uang tunai sebanyak 300 ribu, 2 buah Handphone, dan 1 buah kaca Pirek, untuk proses lebih lanjut.***(SUR)
Share
Berita Terkait
Lhoo ada Bunker Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar? Rektor Ancam Pecat yang Terlibat?
PENDIDIKAN, Makassar, Salah satu sekretariat mahasiswa di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, dipasangi garis polisi, k
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d
Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b
Komentar






