Selasa, 01 November 2016 06:32:00
BNN Sumut Amankan 85 Kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi
MEDAN - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap seorang warga Bagansiapiapi karena membawa 85 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir pil ekstasi di perbatasan Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu Utara pada 26 oktober 2016 dinihari lalu.
Sabu-sabu tersebut diuga diselundupkan dari wilayah perairan Malaysia-Sumatera Utara melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Bersama barang bukti, aparat juga mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing R (28) warga Kede Gerobak Aceh Timur, MZ alias HS (35) warga Kede Gerobak Aceh Timur dan JAK (35) warga Bagan Siapiapi, Rokan Hilir.
Jumlah resmi barang bukti sabu dan pil ekstasi yang ditangkap sendiri sejauh masih dilakukan penelusuran, karena, aparat masih melakukan pengembangan mengingat saat penangkapan, ada satu mobil milik kawanan bandar itu yang berhasil meloloskan diri.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto didampingi Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel juga Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dalam paparannya menyebutkan penangkapan terhadap bandar besar ini dilakukan di Jalan lintas Sumatera Riau-Sumut di Simpang Tolan, Kampung Rakyat Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Saat itu, dikatakan, aparat sudah mendapat laporan tentang masuknya sabu dari Malaysia yang dilansir menggunakan tiga unit mobil. Saat itulah, aparat bergerak melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 01.00 dinihari, tiga mobil yng dicurigai melintas, masing-masing Nissan Xtrail warna hitam, Honda CRV hitam dan toyota avanza.
Aparat berhasil menyergap Nissan Xtrail dan CRV yang melintas secara terpisah. Namun, toyota avanza berhasil kabur dari pengejaran.
Dari dalam mobil Xtrail yang dikendarai tersangka JAK, aparat menemukan 8 tong berwarna biru berisikan 85 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi.
Sementara itu, dari mobil Honda CRV, aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masih kawanan bandar besar tersebut, MZ dan R.
Dari informasi sementara yang dihimpun dari aparat kepolisian, baik sabu seberat 85 kilogram dan 50.000 butir ekstasi yang ditangkap seluruhnya akan dibawa ke Kota Medan.
Belum dijelaskan dari mana barang bukti dalam jumlah besar ini dikeluarkan. Namun, Andi Loedianto menyebutkan kalau ini adalah modus baru dari masuknya barang haram ini.
''Mereka masukkan ke dalam tong berwarna biru yang biasa digunakan untuk menyimpan ikan. Selanjutnya ditenggelamkan di laut. Banyak yang mengira akaln itu adalah pelampung keramba ikan, padahal itu adalah narkotika jaringan internasional yang disusupkan melalui Malaysia dan di sebarkan di Kota Medan. (int/*)
Share
Berita Terkait
Tim Mabes Polri Amankan 46Kg Sabu dan 2 Ribu Ektasi di Meranti Riau
SELATPANJANG, RIAU, - Direktorat Divisi Anti Narkoba dari Markas Besar Polisi Repubik Indonesia, Sabtu (18/3/16) kemarin menyita sebanyak 46kg Shabu-shabu dan 200 rib
Komentar






