- Home
- Hukrim
- Dalam 9 Hari Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polres Bengkalis Amankan 11 tersangka
Kamis, 10 Desember 2020 07:29:00
Dalam 9 Hari Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polres Bengkalis Amankan 11 tersangka
RIAU, Pekanbaru - Selama 9 hari kerja Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis, berhasil menggulung 11 tersangka di empat TKP berbeda.
“Hanya dalam kurun hitungan waktu 9 hari saja,sejak tanggal 28 November hingga 6 Desember 2020, Direktorat Narkoba Polda Riau,Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat narkoba di empat lokasi berbeda dengan membekuk 11 orang pelaku dan 2 orang dinyatakan DPO,"terang Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengawali konferensi persnya tentang pengungkapan narkoba pada Selasa (8/12) siang.
Dari penggerebegan itu, lanjut jenderal bintang dua ini, petugas mengamankan barang haram yang cukup membelalakkan mata.
Setidaknya 94 kilogram sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit roda 4 Grand Livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.
Dijelaskan Kapolda Riau,pada
pertama, Rabu (28/11) di TKP kos-kosan Eksekutif di Jalan Cemara Gading, Tangkerang Barat Pekanbaru.
Tim opsnal Direktorat Narkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama Sik berhasil menyergap 2 orang pelaku (RAD dan JIM), serta mengamankan barang bukti diantaranya 4 (empat) bungkus plastik bening yang di duga berisi Pil Ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.
Ditempat kedua, tim Polsek Bantan yang diback-up satuan reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku (DUL,AND, NAS) serta barang bukti diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu.Sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit handphone.
Pengungkapan bermula Sabtu (28/11), Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan.
Hingga Ahad (6/12) sekira jam 10.30 wib terlihat 1 unit speed boad di Sungai Jangkang, hendak merapat ke tepi sungai yang didalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat.
Hingga saat speedboad sudah merapat, tim Polsek Bantan yang diback up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
Dilokasi ketiga,tim Harimau Kampar, menggulung 3 orang sindikat narkoba (FRI, JEF, HER) dan 1 lainnya dinyatakan DPO (PEN).
Dari ketiga pelaku tim berhasil mengamankan 30 kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone.
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim,Senin (30/11) tentang rencana pengiriman barang haram dari negeri jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis.
Informasi itu dimatangkan oleh tim, dan keesokan harinya,Selasa (1/12) diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada dirumahnya dijalan Perjuangan Gang Mandiri Bengkalis.
Tak membuang waktu, tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hardian Pratama Sik langsung penyergapan pelaku dirumah tersebut.
Berhasil mengamankan barang bukti 30 kilogram sabu tersimpan dibelakang rumah serta menyita 2 unit handphone.
Sabu itu menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).
Pada kasus keempat, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 pelaku AFR dan FAR serta RIA,Sabtu (5/12) sekira jam 12.30 WIB di Simpang Lampu Merah area stadion Kaharudin Nasution di Jalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.
Berawal dari informasi masyarakat,diterima Kapolsek Polsek Payung Sekaki, Iptu Agung Rama Setiawan Sik Msi tentang akan adanya transaksi narkoba di satu lokasi.
Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil Grand Livina warna hitam BM 1168 JW sedang berhenti di Simpang Empat Lampu Merah Stadion.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil itu dan berhasil mengamankan penumpang.
Usai dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone,didapati percakapan yang mencurigakan.
Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus paket besar berisikan narkotika jenis sabu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka,"tutup Irjen Agung optimis. (Joe)
Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"
PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR
Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban










