• Home
  • Hukrim
  • Diduga Gelapkan BPHTB Rp1,5 M, Kasi BPN Ditahan Polda Kepri
Senin, 06 Februari 2017 07:08:00

Diduga Gelapkan BPHTB Rp1,5 M, Kasi BPN Ditahan Polda Kepri

ilustrasi.
BATAM, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menahan Kasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Bambang Supriyadi alias BS pada Rabu (2/11/2016) sore usai diperiksa.
 
"Iya sudah (ditahan). Pemeriksaan masih tahap I, nanti kalau sudah tahap II kami kabari," kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Jumat (4/11/2016) pagi.
 
Lantaran masih proses perkembangan penyidikan, Budi masih enggan membeberkan pasal pemeriksaan terduga.
 
Ketika ditanya apakah BS sudah status tersangka, lagi-lagi Budi masih menapik.
 
Dia hanya mengatakan, BS ditahan bukan berarti tersangka. Namun hanya keperluan penyidikan.
 
"Nanti saja ya pada tahap kedua kami kabari. Sekarang belum bisa saya sampaikan. Nanti bisa kalau sudah di media tersiar nanti bisa mengganggu proses (proses penyidikan)," tambah Budi lagi.
 
Informasi yang dihimpun Tribun Batam, BS ditahan polisi lantaran diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,5 miliar.
 
Dana Rp 1,5 tersebut merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperoleh dari suatu perusahaan.
BS selaku pejabat yang menangani BPHTB tersebut diduga tidak menyerahkan ke kas negara.
 
Selain itu, ada indikasi BS diduga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) kepada beberapa pengusaha yang mengurus dokumen tanah. Dilansir tribun.
 
Sebelum BS ditahan, dia pernah membantah tudingan yang beredar bahwa dia yakin tidak melakukan pungli dan korupsi seperti banyak diberitakan.(*)
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPHTB, Polda Kepri Minta Tanyakan ke Kejati

    BATAM, - Pengusutan kasus BS yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 2 November 2016 lalu,
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified