• Home
  • Hukrim
  • Gara-gara Sabu-sabu, Oknum ASN di Bengkalis Dituntut JPU 5 Tahun Penjara
Rabu, 20 Desember 2017 08:14:00

Gara-gara Sabu-sabu, Oknum ASN di Bengkalis Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

ilustrasi.
RIAU, - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bengkalis dituntut jaksa dengan penjara lima tahun. Pelaku dinyatakan terbukti bersalah miliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
 
Boby Suryanto (38), oknum  ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Bengkalis dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. 
 
Menurut JPU, Boby terbukti bersalah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkoba golongan I jenis sabu tanpa hak, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua. 
 
"Sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap, terdakwa Boby Suryanto terbukti bersalah dan meyakinkan memiliki sabu kita tuntut 5 tahun penjara," ungkap JPU Kejari Bengkalis, Handoko, SH kepada wartawan, dilansir riauterkini, Selasa (19/12/17) usai sidang. 
 
Sidang terbuka dengan agenda pembacaan tuntutan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH di ruang sidang Kartika. 
 
Seperti diinformasikan sebelumnya, Boby Suryanto, ASN diringkus aparat Polres Bengkalis, Rabu (9/8/17) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. 
 
Boby diamankan di rumahnya sendiri di Jalan Wonosari Gang Ikhlas, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket diduga narkotiba jenis sabu, kaca pirek, seperangkat alat hisab sabu, mancis, bahkan sumbu dan HP. (rtc). 
 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 2 tahun lalu

    PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR


  • 2 tahun lalu

    Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban


  • 2 tahun lalu

    Kapal Roro Rusak dan Masuk docking, Penyeberangan Air Putih-Selari Dilayani Dua Ro-Ro



    Komentar
  • 1
    Kilas Global  7 hari lalu

    New PETRONAS Syntium Delivers Enhanced Engine Protection and Fuel Efficiency

  • 2
    Kilas Global  5 hari lalu

    General Fusion's Joint F-4 with Spring Valley Acquisition Corp. III in Connection with Proposed Business Combination Declared Effective by SEC

  • 3
    Kilas Global  2 hari lalu

    Art+AI Fuels Innovation & Entrepreneurship: 2026 Next Generation Philanthropy Leadership Program Opens Recruitment

  • 4
    Kilas Global  7 hari lalu

    Heilind Asia Pacific Highlights Automotive Manufacturing and Supply Chain Solutions in Bangkok with TE Connectivity, Molex and Heyco

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    The Summer Sports Spectacle Begins - LEPAS Invites You to Embrace Refined Living

  • 6
    Kilas Global  kemarin

    Thailand's "trust capital" a potential strategic advantage amid global realignment: NUS Business School Dean

  • 7
    Kilas Global  6 hari lalu

    From Trade Gateways To Community Lifelines: Batangas Port Is The World's First 'Ready Port' For Disaster Preparedness

  • 8
    Kilas Global  2 hari lalu

    Dayos Releases Athena: Agentic Replacement for Oracle and Workday AMS Contracts, Now Generally Available

  • 9
    Kilas Global  2 hari lalu

    Court victory paves the way for Curium's plans to provide targeted radioligand therapy to U.S. patients with GEP-NETs

  • 10
    Kilas Global  5 hari lalu

    ASKO partners with the FIFA World Cup 2026, honouring the dedication, time and dreams that define world-class performance

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified