Selasa, 22 Desember 2015 09:07:00
Ini Dia 23 Perusahaan Pembakar Hutan yang Dijatuhi Sanksi oleh Pemerintah
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 nama perusahaan yang sudah diberikan sanksi akibat terbukti menyebabkan kebakaram hutan di Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Sementara itu, 33 perusahaan lainnya hingga saat ini masih dalam proses penyidikan kementerian.
"Kalau ada kasus pidana, sanksi administrasi akan pararel dengan pidana. Maka koordinasi kami dengan Polri akan sangat kuat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/12/2015).
Kementerian memberikan sanksi pencabutan izin terhadap 3 perusahaan, pembekuan izin terhadap 16 perusahaan, dan paksaan pemerintah untuk menguasai lahan terhadap 4 perusahaan.
Berikut daftar inisial perusahaan berserta jenis sanksi yang diberikan:
Pencabutan hak pengusahaan hutan
HSL (Riau)
Pencabutan izin lingkungan
1. DHL (Jambi)
2. MAS (Kalimantan Barat)
Paksaan pemerintah untuk menguasai lahan
1. WKS (Jambi)
2. IHM (Kalimantan Timur)
3. KU (Jambi)
4. BSS (Kalimantan Barat)
Pembekuan Izin
1. BMH (Sumatera Selatan)
2. SWI (Sumatera Selatan)
3. SRL (Riau)
4. PBP (Jambi)
5. BMJ (Kalimantan Barat)
6. IFP (Kalimantan Tengah)
7. TKM (Kalimantan Tengah)
8. KH (Kalimantan Tengah)
9. DML (Kalimantan Timur)
10. SPW (Kalimantan Tengah)
11. HE (Kalimantan Tengah)
12. WAJ (Sumatera Selatan)
13. RPP (Sumatera Selatan)
14. LIH (Riau)
15. TPR (Sumatera Selatan)
16. BACP (Kalimantan Utara). (*).
source : kompas
Share
Berita Terkait
Masak Kangkung, Berikut 4 Resep Favorit Olahan Kangkung
SERBASERBI, KULINER, - Kangkung merupakan salah satu sayuran yang paling disukai masyarakat Indonesia.
Sayuran hijau ini bisa ditanam di rumah dengan mudah. Selain hargany
siap-siap Kebakaran Hutan dan Lahan, BPBD Riau Siagakan 6 Helikopter Bantuan BNPB
RIAU, PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Riau terus mengantisipasi terjadinya kebakaran di kabupaten/kota.
Salah s
Putra Ketiga Simangunsong Sebutkan Ganti Rugi Lahan di 1993 Lebih Kurang 1 Hektar
DURI-Putra ketiga almarhum Ahmad Yani Simangunsong yang bernama Hairul Anwar Simangunsong mengatakan bahwa ganti rugi lahan 1993 itu lebih kurang 1 hektar.
Lahan digunakan
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi Hadiri Undangan Buka Bersama Mitra Wartawan Inhil
INHIL, TEMBILAHAN - H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, dua politisi yang namanya santer akan mengisi bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pa
Komentar





