• Home
  • Hukrim
  • Kejaksaan Agung Terima SPDP PT First Travel
Selasa, 15 Agustus 2017 10:30:00

Kejaksaan Agung Terima SPDP PT First Travel

Pimpinan First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari (Foto Ist)
NUSANTARA, - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan umrah PT First Anugerah Karya Wisata.
 
"Sudah kita terima atas nama tersangka Andika Surachman dkk tertanggal 9 Agustus 2017," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (14/8/2017)
 
Tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Saat ini, kata dia, pihaknya dalam proses penunjukan jaksa peneliti atau P16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan nantinya akan meneliti berkas pertamanya.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pasangan suami istri pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai tersangka kasus penipuan umrah dan menahan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya.
 
"Dari hasil pemeriksaan, kami dapatkan cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka ditahan mulai hari ini di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Kamis.
 
Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.
 
Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.
 
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.
 
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
 
"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.
 
Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.
 
Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.
 
"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.
 
Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.(Ant)
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Aset Disita Negara, Korban First Travel Somasi 2 Kementerian

    NASIONAL, - Kuasa Hukum Korban First Travel TM. Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan dan somasi atas proses dan pelaksanaan lelang terhadap aset PT First Anugerah Karya Wisat

  • 7 tahun lalu

    Korban First Travel Keberatan soal Lelang Aset First Travel diberikan untuk Negara

    NASIONAL, - Kejaksaan Negeri Depok berencana melelang aset First Travel. Hal itu ditentang oleh para calon jemaah korban penipuan First Travel. Mereka meminta aset tak dilelang

  • 7 tahun lalu

    Kasus travel Umroh jadi Begini, Kejaksaan Negeri Depok Minta Korban First Travel Iklasin Uangnya?


    NASIONAL,  - Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang barang bukti sitaan atas kasus tindak pidana penipuan umrah yang menjerat tiga bos First Travel

  • 8 tahun lalu

    Sidang First Travel, Bos Travel Umroh ini pakai uang jemaah Rp8,6 M buat liburan ke Eropa

    NASIONAL, - Fakta mencengangkan terkuak di balik perputaran uang FirstTravel. Anniesa Desvitasari Hasibuan ternyata menggunaan uang jemaah untuk kepentingan pribadi. Di ant
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified