• Home
  • Hukrim
  • Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono Tidak Pernah Lapor Harta Kekayaan?
Minggu, 08 Oktober 2017 08:51:00

Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono Tidak Pernah Lapor Harta Kekayaan?

NUSANTARA, - Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui tidak pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, Sabtu, tidak ada LHKPN atas nama Sudiwardono yang pernah diserahkan ke KPK, padahal Sudiwardono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
 
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
 
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
 
Ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.
 
Penyelengara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia.
 
Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Ant)
Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Pilkada Siak, ini Harta Kekayaan Tiga Pasang Calon Bupati

    POLITIK, SIAK, - Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak bakal bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 ini.

    Total harta kekayaan ket

  • 9 tahun lalu

    Menkeu Ancam Copot Pejabat yang tak Lapor Harta Kekayaan LHKPN

    JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menindak tegas pejabat Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang tidak melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Ke
  • 9 tahun lalu

    Terbukti Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dipecat

    SUMBAR, PADANGPANJANG, - Karir Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang, ED, berakhir. Ketua Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memecat secara hormat perempuan itu, sete
  • 11 tahun lalu

    Pejabat Siak Masih Banyak Belum Buat Laporan Harta Kekayaan

    riauonecom, Siak, - Sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Siak, diminta segera melaporkan harta kekayaan sebab laporan harta kekayaan yang dimiliki o
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified