Rabu, 06 Januari 2016 07:20:00
Korupsi Pengadaan Mesin Docking Kapal, GM PT Pelindo Dumai Divonis Bebas
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC - Suasana di ruang sidang putusan perkara korupsi pengadaan mesin docking kapal PT Pelindo I Dumai, yang digelar Selasa (5/1/16) sore, diliputi suasana haru bercampur gembira.
Pasalnya, seorang terdakwa yakni Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai divonis bebas oleh majelis hakim. Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai dihukum 2 tahun penjara.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbarui itu, langsung disambut gembira oleh para keluarga terdakwa.
Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim H AS Pudjoharsoyo SH selaku ketua majelis menyatakan, bahwa terdakwa Zainur Bahri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut.
" Membebaskan terdakwa Zainur dari segala tuntutan jaksa, dan meminta jaksa melepaskan terdakwa dari sel tahanan," tegas Pudjoharsoyo.
Selain itu, untuk terdakwa Hartono, majelis hakim menyatakan Hartono terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
" Menghukum terdakwa Hartono selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan," tegas Pudjo lagi.
Putusan vonis majelis hakim tipikor yang mencenggangkan dan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut tersebut. Membuat terdakwa Zainur bersujud syukur.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH. Menuntut kedua terdakwa masing masing selama 8 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 800 juta atau subsider selama 1 tahun. Karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir pikir selama sepekan.
Seperti diketahui, Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono, pensiunan Pelindo I Cabang Dumai. Dihadirkan kepersidangan, atas perkara dugaan korupsi pengadaan mesin docking kapal di Pelabuhan Indonesia I (Pelindo).
Perbuatan kedua terdakwa yang telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.1,7 Miliar itu,bermula saat keduanya melakukan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelido I Dumai 2009-2011 yang bekerjasama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono sepakat untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Namun, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun terdakwa Zainul melalui PT Pelindo Dumai tetap melakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, juga dijelaskan biaya perbaikan yang mahal, dan PT CPNN tetap melakukan pergantian mesin yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar dengan dengan pembayaran 30 persen uang muka. (rtc).
Share
Berita Terkait
Sidang Bandar sabu 5 kilogram di Riau di divonis hukuman mati
RIAU, NUSANTARA, - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Suripto karena dinilai terbukti sebagai bandar 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ek
Hakim Tipikor Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara
SIDOARJO, - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara kepada Dahlan Iskan (DI) selaku te
PN Pekanbaru Vonis Lima Penyelundup Gading Gajah
PEKANBARU, RIAU, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis terhadap lima terdakwa penyelundup gading gajah senilai Rp1 miliar dari Provinsi Nangro
Divonis tak Bersalah, Ashari Bebas, Allahu Akbar Berkumandang di PN Dumai
DUMAI, RIAU, - Proses panjang sidang perkara No. Reg. Perk : PDM-235/DUMAI/09/2015 di PN Dumai berakhir sudah. Terdakwa Ashari bin Musa (43) divonis tak bersalah dan
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified





