• Home
  • Hukrim
  • Narkoba Rp90 Juta Diamankan Bersama Bandar Besar di Marpoyan Damai
Selasa, 21 Maret 2017 08:49:00

Narkoba Rp90 Juta Diamankan Bersama Bandar Besar di Marpoyan Damai

ilustrasi.
PEKANBARU, - Suasana petang di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai mendadak heboh saat aparat Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di sebuah milik Rahmat Candra (31), salah satu bandar besar narkoba di yang diketahui sering berdagang narkoba di wilayah Marpoyan Damai dan sekitarnya, Senin (20/03/17) pukul 16.00 WIB kemarin. 
 
Rumah tersangka pun digeledah habis-habisan oleh petugas. Hasil, polisi menemukan beragam barang bukti narkoba yang disembunyikan tersangka di lemari pakaian rumahnya. 
 
Menurut Kanit II Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 54 butir pil ekstasi, 6 bungkus serbuk ekstasi yang telah hancur, dua paket besar sabu-sabu, sepaket kecil sabu-sabu serta timbangan digital, ratusan plastik pembungkus sabu dan dua unit handphone yang menjadi alat komunikasi tersangka dalam menjalankan bisnis jual beli narkoba.
 
"Total sabu-sabu yang kita amankan dari rumah tersangka beratnya 61,8 gram senilai Rp90 juta. Ada juga 54 butir pil ekstasi dengan jenis yang berbeda-beda. Terdiri dari 27 butir ekstasi merk angka 8 warna orange, 14 belas butir ekstasi merk Batman warna pink, 9 ekstasi merk No Name warna biru dan 4 butir ekstasi merk Apel warna hijau," ujar Noki Selasa (21/03/17) pagi. 
 
Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini menguraikan, tertangkapnya sang bandar narkoba itu sendiri berawal dari penyelidikan panjang pihaknya terhadap yang bersangkutan. Dimana tersangka terendus sering melakukan transaksi jual beli sabu maupun ekstasi di TKP dan sekitarnya. 
 
"Dari penyelidikan itu, kita kemudian mencari lokasi kediaman tersangka sesuai informasi yang kita dapatkan. Setelah memastikan keberadaan target (tersangka) yang kita cari , sorenya kita langsung lakukan penggerebekan. Jika dikalkulasikan secara total, nilai barang bukti yang kita amankan dari tersangka mencapai seratusan juta rupiah lebih," sebutnya. 
 
Atas perbuatannya, sambung Noki, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (rtc).
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Dalam 9 Hari Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polres Bengkalis Amankan 11 tersangka

    RIAU, Pekanbaru - Selama 9 hari kerja Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis, berhasil menggulung 11 tersangka di empat TKP berbeda.

  • 7 tahun lalu

    Teka Teki Puluhan Bungkus Narkoba didalam Pompong di Sungai Kembung Bengkalis Berhasil Diungkap Polda Riau

    PEKANBARU, - Polda Riau laksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, Rabu (6/1/2019).

    Kegiatan tersebu

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified