• Home
  • Hukrim
  • Pemilik Sabu 40 Kg dan 160.000 Ekstasi Punya Dua Paspor Malaysia dan Indonesia
Senin, 10 April 2017 06:45:00

Pemilik Sabu 40 Kg dan 160.000 Ekstasi Punya Dua Paspor Malaysia dan Indonesia

NUSANTARA, -  Kepolisian Daerah Riau mengungkapkan bahwa pemilik sabu-sabu 40 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi yang ditangkap Sabtu (8/4) memiliki paspor Negara Malaysia dan identitas pengenal lainnya.
     
"Ini tersangka EJ jalurnya punya dua warga negara, Indonesia dan Malaysia. Dia punya paspor Malaysia masih hidup," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Minggu.
     
Ketika EJ ditangkap di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis diamankan dari rumahnya lima paspor. Dua diantaranya itu miliknya, tiga paspor lainnya Indonesia milik dua anak buah dan istrinya.
     
Selain itu, juga ditemukan uang ringgit dari tersangka dan diketahui terakhir di Malaysia pada 5 April. Bahkan dari barang bukti yang diamankan ada juga satu tanda pengenal Malaysia dan satu surat izin mengemudi internasional atas namanya.
 
Baca juga : Buru Bandar Sabu 40kg-160ribu Ekstasi, Kapolda Riau Monitor ke Bengkalis
     
Menurut kapolda dengan maraknya barang-barang yang masuk dari negara luar ini membuktikan adanya "proxy war". Ada negara tertentu yang ingin menghancurkan Indonesia tapi tidak dengan aecara langsung, bisa dengan narkoba ini
     
Zulkarnain mengakui dirinya telah pernah bertanya langsung kepada Konsulat Malaysia mengapa banyak narkoba masuk ke Riauvdari negara jiran tersebut. Namun jawabannya hanya dikatakan akan disampaikan kepada Polisi Diraja Malaysia.
     
Dia mengatakan bahwa 40 kg sabu dan 160 ribu ini jumlah yang spektakuler. Satu gram sabu-sabu bisa dipakai lima orang sehingga jika 40 kg bisa merusak 200 ribu orang. Sedangkan satu pil anggap saja satu orang dan telah merusak 160 ribu orang.
    
"Belum lagi kerugian ekonomi. Nilainya 1 kg sabu bisa Rp 1 miliar, jadi kalau 40 kg itu Rp40 miliar dan 160 ribu pil ekatasi diperkirakan Rp32 miliar. Ini harus disikat betul," ujarnya.
     
Penangkapan pemilik sabu ini berawal dari diamankannya dua orang kurir pada Sabtu (8/4) dini hari. Keduanya ditangkap dengan dua mobil, satu berisi masing-masing 20 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan lainnya 20 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Kabupaten Siak. (ant/*).
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Dalam Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi

    RIAU, PEKANBARU, - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi pada Jumat siang (5/3/2021) merelease kasus narkoba jumlah besar yang berhasil diungkap oleh Tim gabungan Ditresnar

  • 9 tahun lalu

    Kasus Sabu 40 Kg, Ngaku Nelayan, Warga Jangkang ini Punya Rumah Mewah, 2 Jetsky, Mobil Wah

    BENGKALIS – Jajaran Kepolisian Resort Bengkalis mengamankan salah seorang warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan, inisial ER alias Eri Jek di kediamannya, Sabtu (8/5/20
  • 9 tahun lalu

    Pemilik Sabu 40 Kg dan Ribuan Ektasi dikenakan TP Pencucian Uang

    NUSANTARA, - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain menyatakan pemilik sabu-sabu 40 kiligram dan 160 ribu pil ekstasi yang ditangkap jajaran Sabtu (8/4) juga a
  • 9 tahun lalu

    Ini dia Tangkapan Polda, Sabu 40Kg dan 160 Ribu Ekstasi di Bengkalis

    PEKANBARU, - Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang laki-laki diduga pemilik sabu-sabu 40 kilogram dan 160 ribu buti
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified